Seorang Rohaniwan Katolik Mendapat Perlakuan Tidak Adil Oleh APH di Batam
MAUMERE, GlobalFlores.com – Seorang Pastor Imam Gereja Katolik Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus yang akrab di Panggil Romo Paschal diperlakukan tidak adil oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) di Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), lantaran Rm. Paschal menyurati kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jend.(Purn) Budi Gunawan, 12 Januari 2023 lalu, untuk menertibkan Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik peraturan BIN, No.7 Tahun 2017.
Romo Paschal yang mengepalai Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang yang selama ini aktif melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh aparat negara di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Salah seorang aktivis perempuan dari Tim Relawan Untuk Flores Heni Hungan dengan lantang membeberkan bahwa, pada tanggal 12 Januari 2023 Romo Paschal bersurat kepada Kepala BIN Jend.(Purn) Budi Gunawan (BG) untuk menertibkan Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo.
Surat tersebut dilayangkan karena Bambang diduga melakukan pelanggaran kode etik (Pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2017) karena Bambang Panji Priyangodo melakukan intervensi terhadap kepolisian setempat dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang, yang membawahi Pelabuhan Batam Center.
Pada tanggal 7 Oktober 2022 lanjut Heny, 5 orang pelaku diamankan oleh polisi, beserta 6 orang korban. Tiga orang korban kemudian diserahkan kepada Romo Paschal untuk tinggal di Shelter Theresia yang merupakan fasilitas KKPPMP.
“Hingga Sabtu, 4 Maret 2023) surat Romo Paschal kepada Kabinda tidak ditindaklanjuti, dan surat itu oleh bawahannya malah menjadi bahan pelaporan Bambang Panji Priyangodo di Polda Provinsi Kepulauan Riau di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin 6 Maret 2023, dengan alasan yang mengada-ada: pencemaran nama baik,” kata Heny.
Laporan pencemaran nama baik lanjut Heny dinilai mengada-ada karena, nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan dengan tindakan yang bersangkutan. Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal.
Bukan cuma itu lanjut Heny, karena dalam posisi sebagai Wakabinda juga telah menggerakkan dan mencatut berbagai Ormas sipil lain maupun Ormas keagamaan, bahkan melakukan tindakan desertir dengan berupaya melakukan adu domba masyarakat sipil dengan isu yang bernuansa SARA, terutama dalam hal identitas etnis dan agama.
Heny menjelaskan, bahwa pada tanggal 6 Maret 2023, sebanyak 13 Ormas yang di dalamnya juga mencatut nama GP Ansor, berencana akan melakukan aksi massa di Polda Kepri tempat dimana Romo Paschal diperiksa, di bawah pimpinan Udin Petok yang dikenal sebagai aktivis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) Kota Batam.
“Surat ini beredar luas dan sudah membuat keresahan. Apalagi dibumbui dengan ‘isu kristenisasi’ yang sengaja dihembuskan dalam satu bulan ini. Tindakan-tindakan ini merupakan khas tindakan kontra intelijen dengan mengadakan psy war, menggerakkan Ormas, dan melakukan disinformasi secara sistematis.”tegas Heny.
Atas dasar itu lanjut Henyi maka seluruh jaringan HAM, menuntut kepada, Tuan Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo, untuk segera menertibkan para oknum dalam BIN agar tidak melakukan tindakan kriminal kepada warga negara, dalam hal ini terhadap Romo Paschal yang merupakan wakil ketua jaringan anti perdagangan orang nasional.
Menuntut Tuan Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia dan korupsi.
Meskipun dalam pemerintahan ini ada gerakan ‘Sikat Sindikat’, tapi belum ada tindakan aktif Kepala Negara dalam memerangi jaringan aktif pelaku perdagangan orang. Padahal korbannya merata di seluruh Indonesia, dan terutama berasal dari NTT yang menjadi sarang korban perbudakan modern atau perdagangan orang.
Sebab hampir setiap hari, korban perdagangan orang diterima dalam peti mati di Bandara Internasional El Tari Kupang, NTT.
Tuntutan serupa juga ditujukan kepada Tuan Menkopolhukam, Prof.Dr.Mahfud MD, untuk aktif menata pranata aparat dan institusi-institusi negara agar penegakan hukum (rule of law) dalam tata negara Republik Indonesia dapat kembali ditegakan. Hukum rimba yang menghalalkan perbudakan dan penjualan manusia jelas-jelas menentang amanat konstitusi negara Republik Indonesia yang termuat dalam preambule.
Tuan Panglima TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, untuk segera menertibkan ‘anak buah’ yang diduga terlibat dalam perdagangan orang atas nama, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo yang saat ini menjabat sebagai Wakabinda Batam.
“Semboyan Jalesveva Jayamahe yang artinya di laut kita menang tidak ada artinya jika ‘perbudakan modern’ dilakukan terang-terangan di Pelabuhan Batam. Apa artinya kemenangan jika menjual warga negara sendiri? Apa artinya jiwa korsa jika jika terlibat dalam pembebasan pelaku perdagangan orang?” tegas Heny.
Kepada Tuan Jenderal (Purn.) Budi Gunawan, untuk menertibkan aparat BIN di Batam untuk tidak melakukan tindakan adu domba masyarakat sipil di Kota Batam. NKRI ini teramat mahal. Berkat terindah untuk hidup dalam satu negara kesatuan, tidak seharusnya dilakukan dalam skema penjajahan terselubung, dimana sebagian warga negara tetap dibiarkan sebagai ‘budak belian’.
“Sudah saatnya BIN aktif memerangi jaringan mafia perdagangan orang, dan memerangi oknum dan jaringan internal BIN yang terlibat di dalam mafia ini.”ujar Heny.
Tuan Menlu Retno Marsudi, untuk melakukan koordinasi seluruh kedutaan Indonesia, terutama di Malaysia dan Singapura, untuk secara aktif memetakan jaringan perdagangan orang di tingkat ASEAN. Perbudakan ini sudah sangat menyakitkan Ibu, tolong lah beri arti terhadap warga negara.
Sementara kepada Tuan Kolonel Laut (S) Wakabinda Bambang Panji Priyangodo, dimminta untuk segera mengajukan penguduran diri sebagai Wakabinda Batam, karena tindakan kontra intelijen yang mengadu domba masyarakat sipil, dan malah mendorong terjadinya kerusuhan bernuansa SARA sudah sangat memalukan.
Menurut Heny,tidak ada marinir berjiwa korsa, yang ikut terlibat dalam TPPO. Tidak ada intelijen berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri! Apalagi memanfaatkan aktivis PDIP Udin Petok di Kota Batam untuk memimpin aliansi 13 Ormas yang mencatut nama GP Ansor. Tidak ada hak tanpa kewajiban!
Surat pernyataan sikap ini kami buat sebagai tanda protes terhadap ketidakadilan yang ditunjukan dengan brutal oleh aparat negara yang terlibat dalam TPPO di Batam yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang. Tanpa penegakan hukum, kemajuan ekonomi hanya lah kesia-sian, sebab rakyat tidak pernah menjadi tuan, dan malah dijual sebagai budak belian.
“Kami, warga negara Republik Indonesia, dengan ini menyatakan bahwa perang terhadap perbudakan adalah amanat konstitusi. Kami sebagai bagian dari Bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tindakan Wakabinda Batam yang melepaskan pelaku perdagangan orang dari tangan Kapolsek merupakan kejahatan luar biasa dan patut diusut secara serius untuk membuktikan bahwa Hukum di Republik ini masih ada,”kata Heny. ( rel )