Regional

Laporan Tim Hukum Unipa Dinilai Cacat Substansi

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Terkait laporan  tim kuasa hukum Unipa terhadap Anggota DPRD Sikka, Wenseslaus Wege ke Polres Sikka, dinilai cacat substansi atau batal demi hukum.

Hal ini disampaikan salah seorang Dosen Ubaya, Marianus Gaharpung S.H, Sabtu, (25/2/2023) di Maumere.

Marianus dalam pesan watshapnya juga menyebutkan bahwa Laporan Dr. Gerry Gobang ahli komunikasi politik tidak mengerti hukum, namun nekat melaporkan Wens Wege ke polisi. 

“Laporan mereka cacat substansi artinya harus batal demi hukum. Karena Yayasan itu badan hukum (rechtspersoon ) maka ketika pengacara terima kuasa harus pintar logika hukumnya. Wajib minta Anggaran Dasar (AD) Yayasan Unipa dimana pengurus Yayasan tidak hanya Sabinus Nabu, kan ada sekretaris. Mereka inilah yang memiliki legal standing untuk melapor, tidak harus Sabinus Nabu,”kata Marianus.

Marianus mencontohkan, Ketua Yayasan Ubaya tidak kurang – kurang dipanggil Polda dan Polrestabes Surabaya menyangkut tiga bidang tanah Ubaya yang  nilainya ratusan miliyar.

“Tidak satu kalipun ketua Yayasan Ubaya menghadap polisi. Ketika ada panggilan, saya minta mana ADnya. Saya minta sekretaris menghadap aparat jalan dan selesai. Polisinya pintar di Jawa logika hukumnya main dan mereka takut gugat praperadilan. Karena yang berhak lapor adalah pengurus yayasan, “kata  Marianus.

Marianus juga menyarankan jika ada panggilan polisi, Wens Wege dapat menyampaikan kepada pengacaranya untuk menemui penyidik dan menyampaikan bahwa kliennya Wens Wege, tidak akan datang karena yang melapor masalah itu ada Dr. Gerry Gobang yang tidak mempunyai legal standing.

“ Jika ada surat panggilan polisi,  minta pengacaramu datang ketemu penyidik dan katakan klien kami  Wens Wege tidak akan datang karena yang lapor masalah ini Dr. Gery Gobang tidak punya legal standing, “kata  Marianus.

Marianus beralasan bahwa Yayasan badan hukum (rechtspersoon) sama seperti manusia (natuurlijk persoon).  Berdasarkan  AD Yayasan Unipa pengurus ada begitupun sekretaris dan  bendaharanya.  Bukan Universitas Wakil Rector 1 Dr. Gerry Gobang, maka laporan tersebut cacat substansi.

“ Jika tetap paksa klien kami Wens Wege hadir penuhi panggilan polisi, maka kami akan lapor ke Propram Polda NTT,”kata  Marianus.

Marianus mengatakan bahwa semua  warga negara berhak laporan polisi tetapi harus logik, argumentstif serta prediktabilitas. Laporan tersebut jalan atau mandek.

Dr Gerry Gobang yang dikonfirmasi terkait dengan pernyataan Marianus mengatakan bahwa Marianus Gaharpung ahli hukum bebas berpendapat dan pihaknya menghormati pendapatnya dan akan diuji pada realitas hukum yang sedang berproses.

“Marianus Gaharpung ahli hukum bebas berpendapat. Kita hormati pendapatnya. Mari kita uji pada realitas hukum yang sedang berproses,”tulis Dr Gerry Gobang dalam pesan WA yang dikirim ke media ini.

Sementara itu Dr. Gerry Gobang, Jumat (24/2/2023) dalam pernyataannya di Depan Kantor DPRD Sikka mengatakan  laporan  secara tertulis ke Polres Sikka, berkaitan dengan pemberitaan yang dinilai hoax, selain itu  Gerry juga menyampaikan bahwa  melalui tim hukum Unipa, akan melayangkan hak jawab dan melakukan somasi kepada Dewan Pers.

Menurut Gerry,  aksi mahasiswa Unipa  merupakan bagian dari proses pembelajaran, bahkan dengan  konsep merdeka belajar, belajar semesta, belajar kapan saja  dan dengan siapa saja, mahasiswa boleh belajar. Oleh karena itu aksi tersebut juga merupakan proses belajar bagaimana memperjuangkan kebenaran.

“Sasaran kami adalah masyarakat nian tana boleh  menyaksikan klarifikasi atas pernyataan itu, bahwa semua lembaga yang memiliki marwah Lembaga Pendidikan tinggi dituduh  melakukan penggelapan aset daerah, itu yang kami tidak terima,”kata  Gerry.  (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan