PPK Pastikan Pembangunan Air Minum IKK Ijukutu Putus Kontrak

MAUMERE, GlobalFlores.com – Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pembangunan air minum IKK Ijukutu Buyung Dekrasano memastikan putus kontrak karena dinilai tidak ada progresnya.
Selain itu masa kontrak sudah hampir berkahir.
Hal Ini ditegaskan Buyung, Selasa (21/2/2023) di Maumere.
Menurut Buyung, jika pekerjaan pembangunan tersebut diteruskan maka dipastikan akan dikenakan denda. Jika pekejaannya 100 persen maka dendannya akan mencapai Rp 400 juta lebih.
Buyung mencontohkan kalau 100 hari saja dendanya mencapai 100 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 4,2 M. Oleh karena itu kontaktor tidak mendapatkan keuntungan apapun.
Terkait material pipa yang disediakan kontraktor, ketika diminata untuk melakukan pemeriksaan, kontraktor malah menolak dan beralasan kontraktor sendiri yang akan menghubungi PPK.
Setelah PPK menunggu begitu lama pihak kontraktor belum juga menghubunginya.
Bahkan belakangan Buyung selaku PPK mendapatkan informasi bahwa pipa yang disampaikan kontraktor itu belum dibayar, dan masih sedang mengumpulkan pipa dari teman- teman kontraktor tersebut.
Buyung juga menantang kontraktor pemenang tender proyek air minum IKK Ijukutu untuk menyediakan uang minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 M.
Jika dengan nilai uang sebesar itu maka kontraktor boleh melakukan termin. Namun jika dibawah angkat tersebut Buyung meyakinkan tidak melakukan termin.
“Kalau kontrak sudah menyiapkan uang senilai Rp 1 Miliar maka boleh melakuan termin namun jika uang yang disediakan dibawa Rp 1 Miliar saya pastikan tidak dapat melakukan termin. Apa lagi progres kerja belum mencapai 15 persen, masih jauh dibawah standar,”kata Buyung.
Menurut Buyung jika dengan dana senilai Rp 800 juta hingga Rp 1 M maka progresnya dapat mencapai 20 persen, dengan demikian bisa melakukan termin.
Namun jika tidak memiliki sejumlah dana tersebut, maka tidak dapat melakukan termin, apa lagi pekerjaan tersebut tidak dapat dilanjutkan, hal itulah yang akan menyulitkan pihak PPK. Oleh karena itu langkah yang dilakukan PPK adalah putus kontrak.
“Pekerjaannya tidak dapat dilanjutkan, progres kerjanya belum mencapai 15 persen hingga 20 persen, bagaimana bisa termin. Oleh karena itu langkah yang tepat adalah putus kontrak,”ujar Buyung.
Dari sisi waktu kata Buyung, dipastikan tidak dapat melanjutkan pekerjaan proyek air minum IKK Ijukutu. Selain itu material pipa juga belum tersedia. Buyung juga mengaku siap mengambil resiko apabila rekanan kontraktor mampu menunjukkan uang senilai Rp 1 M dan siap untuk membayar denda keterlambatan. Denda keterlambatan kata Buyung dihitung 1/000 dari sisa nilai kontrak.
“Saya siap mengambil resiko apabila kontratornya mampu menunjukkan uang Rp 1 M, dan siap untuk membayar denda keterlambatannya, yang diperkirakan mencapai Rp 400 juta lebih,”kata Buyung.
Menurut rencana Selasa (21/2/2023) lanjut Buyung, Kuasa Direktur CV Varanus Cipta Perkasa datang untuk menunjukkan uang senilai Rp 1 M agar bisa melanjutkan proyek pembangunan air minum IKK ijukutu di desa Wolowiro kecamatan Paga.
Jika tidak dapat menunjukkan uang tersebut, Buyung memastikan untuk putus kontrak.
Sementara itu kuasa hukum CV. Varanus Cipta Perkasa, Viktor Nekur SH, kepada media ini menjelaskan bahwa batas waktu somasinya sampai dengan 21 ferbruari 2023. Jika Irwan Rano dan Eus Ngao selaku pelaksana pengadaan pipa dalam pembangunan proyek tersebut tidak segera membayar kerugian negara senilai Rp 630 juta , maka Viktor mengaku Rabu (22/2/2013) akan melaporkan Irwan Rano alias JR dan Eus Ngao ke Kejari Sikka dan Polres Sikka.
“Batas waktu somasi saya hari ini, kalau hari ini mereka tidak segera menyelesaikan kerugian negara itu maka pada Rabu (22/2/2023) saya laporkan secara resmi ke Kejari Sikka dan Polres Sikka,”kata Viktor. ( rel)