Regional

Simak, Ini Alasan Polres Ende Musnahkan Miras

ENDE,GlobalFlores.com-Kapolres Ende,AKBP Andre Librian,SIK mengatakan bahwa alasan pihak kepolisian memusnakan minuman keras (Miras) guna mencegah tindak pidana krimnal karena miras ditengari sebagai penyebab terjadinya kasus kriminal.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK menjawab pertanyaan media ini yang menanyakan alasan pihak kepolisian Polres Ende memusnahkan miras dengan cara ditumpahkan ke tanah pecan lalu di Halaman Mapolres Ende.

Kapolres Andre yang ditanya pada saat kegiatan  konferensi pers akhir tahun di Mapolres Ende,Kamis (29/12/2022) mengatakan bahwa dalam sejumlah kasus criminal yang ditangani oleh Polres Ende ditemukan bahwa berbagai kasus criminal terjadi karena pelakunya mengkosumsi miras secara berlebihan.

Kapolres Andre menyebutkan kasus-kasus criminal yang terjadi seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun penganiyaan maupun pencabulan dan kekerasan seksual terjadi karena pelakunya mengkosumsi miras.

Bahkan yang terbaru ujar Kapolres Andre kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak hingga hamil yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri pelakunya diketahui mengkosumsi miras.

Dengan berbagai rentetan kasus criminal yang ada ujar Kapolres Andre yang mana para pelakunya rata-rata mengkosumsi miras secara berlebihan sehingga mabuk maka menjadi alasan bagi pihak kepolisian untuk memusnahkan miras guna menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Dikatakan pelaksanaan pemusnahan miras yang dilakukan beberapa waktu lalu hasil operasi Pekat tidak saja dilakukan oleh Polres Ende namun juga dilakukan oleh Polres lainnya di seluruh wilayah hukum Provinsi NTT.

“Hal yang sama juga dilakukan oleh Polres lain seperti di Polres Kupang yang juga memusnahkan miras namun dalam nama yang lain dan kalau di Ende kita mengenalnya moke dan kalau di daratan Timur dikenal d dengan nama sopi,”kata Kapolres Andre.

Menurut Kapolres Ende apabila orang mengkosumsi miras dalam batas yang wajar dan itu dilakukan dalam acara seremoni adat itu hal yang biasa namun apabila mengkosumsi dalam jumlah yang banyak dan melakukan tindakan criminal hal itu tentu tidak bisa ditolerir.

Tentang alasan ekonomi,Kapolres Andre mengatakan bahwa pihaknya memaklumi hal tersebut dan pihaknya berharap agar keberadaan bahan-bahan seperti moke tentu tidak saja dijadikan miras namun bisa dijadikan gula lempeng yang bisa dijual untuk meningkatan ekonomi masyarakat.

Menjawab pertanyaan kenapa Polres Ende tidak menjajaki atau memberikan masukan juga mendorong  Pemda Ende untuk membuat Perda terkait tata niaga miras sehingga keberadaan miras di Kabupaten Ende bisa dikontrol keberadaannya,Kapolres Andre tidak secara gamblang mennjawab namun hanya  mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Ende.

Muspida Kabupaten Ende memusnahkan 930 liter minuman beralkohol jenis moke yang terdiri dari  23  liter jirigen ukuran 351 dan 5 jirigen ukuran 5 liter serta 174 botol yang dikemas dalam botol mineral ukuran 600 mili,Kamis (15/12/2022) di Halaman Mapolres Ende.

Pelaksanaan pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara ditumpahkan kedalam lubang yang sebelumnya telah disediakan.

Tampak yang melakukan pemusnahan, Bupati Ende, Drs Djafar Achmad,Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK serta Kejari Ende,Romlan Robinson juga anggota TNI dan Brimob.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan