Bendahara BTT Sebut Sekda Sikka Janjikan Proyek Untuk Suaminya
MAUMERE, GlobalFlores.com – Bendahara Biaya Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulanagn Bencana Daerah ( BPBD) Sikka, Maria Reineldis Lebi, menyebut Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, akan memberikan proyek kepada suaminya, asalkan menandatangani Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM), terkait adanya temuan BPK senilai Rp 2,8 M.
Adanya STJM yang ditandatangani, agar Kabupaten Sikka mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini disampaikan Neldis saat Pansus BTT, Jumat (18/11/2022) di ruang komisi II DPRD Sikka.
Neldis membeberkan, bahwa Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera yang biasa disapa Afrin ini, didamping para pejabat lainnya meminta bendahara BTT untuk menandatangani STJM agar Kabupaten Sikka mendapatkan WTP.
Neldis selaku bendahara menolak permintaan tersebut, lantaran Kalak BPBD selaku pimpinan juga menolak menandatangani surat tersebut.
“Saat saya dipanggil untuk menandatangani STJM, saya tolak, karena kalau saya tandatangan maka Kalak juga harus tandatangan surat tersebut. Namun dihadapan Sekda, Daeng Bakir beralasan bahwa uang yang dikeluarkan bendahara tanpa sepengetahuannya,”kata Neldis di hadapan Pansus.
Kepada Pansus Neldis menyampaikan bahwa semua keuangan yang dikeluarkan itu ditandatangani oleh Daeng Bakir selaku Kalak BPBD.
Ketika itu lanjut Neldis, Sekda mengaku kalau ia dan sejumlah pejabat lainnya telah berupaya untuk meminjamkan uang senilai Rp 109 juta untuk menanggulangi temuan BPK dan pinjaman itu harus menjadi tanggungjawab Neldis secara pribadi.
Lantaran terus ditolak, Sekda dan sejumlah pejabat lainnya lagi – lagi memberi iming-iming bahwa Neldis akan dibantu untuk menyelesaikan pijaman tersebut, asalkan Neldis memberikan jaminan berupa sertifikat tanah. Terkait dengan permintaan itu, Neldis menolak, karena sertifikat tanahnya telah digadaikan di bank BNI atas nama suaminya.
“Sebelum saya dipanggil untuk menandatangani STJM, mereka sudah foto rumah, dan galeri saya. Saya jelaskan bahwa terkait dengan temuan ini, dan sertifikat tanah suami saya harus tahu . Saya kemudian menelpon suami saya untuk datang. Dihadapan suami saya, Sekda mengaku siap menebus sertifikatnya itu untuk dijadikan sebagai jaminan,“kata Neldis.
Permintaan penandatangan STJM diruangan Kadis keuangan itu kata Neldis, dihadiri oleh Kalak BPBD Muhammad Daeng Bakir ketika itu, Kalak Baru Yohanes Baptista Laba, kepala Dinas keuangan kabupaten Sikka Paul Prasetya, dan kepala inspektorat kabupaten Sikka Germanus Goleng.
Setelah STJM ditandatangan, maka pada tanggal 7 Juli 2022, Sikka mendapat WTP seketika itu juga, dan konfirmasi lanjutan dengan Neldis pun putus.
Neldis bersama suaminya kemudian menemui Sekda di kediamannya, terkait dengan janji Sekda bahwa akan memberikan bantuan terhadap dirinya.
Ketika itu Sekda mengaku akan memberikan proyek kepada suaminya, atas tawaran Sekda itu Neldis dengan tegas menolak, karena suaminya tidak terbiasa menerima proyek dari pejabat.
“Setelah STJM saya tanda tangan maka pada 7 Juli 2022, Sikka mendapat WTP, herannya konfirmasi balik dengan sayapun putus. Saya dan suami kemudian menemui Sekda di rumahnya, untuk menanyakan bantuan yang dijanjikannya. Lalu sekda mengaku akan memberikan proyek kepada suami saya, tetapi saya tolak,”kata Neldis.
Menanggapai pertanyaan Pansus terkait aliran dana senilai Rp 2,8 M, hingga akhirnya sisa temuan menjadi Rp 800 juta itu. Neldis menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pengecekan, maka dana yang dikeluarkan lebih banyak pada pengadaan logistik dan makan minum, sehingga tersisa sebanyak Rp 800 juta.
Terkait dengan sisa temuan senilai Rp 800 juta itu Neldis kemudian diperiksa oleh BPK RI di propinsi NTT. Dihadapan BPK , Neldis diminta untuk melengkapi dokumen termasuk diantaranya kuitansi pembayaran.
Atas permintaan BPK itu Neldis kemudian mengirim seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengeluaran uang, termasuk kuitansi yang ditandatangani oleh Kalak BPBD. ( rel )