Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti Dari 31 Jenis Perkara

MAUMERE, GlobalFlores.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sikka memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 31 Perkara yang ditangani Kejari Sikka.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh pihak kepolisian dari Reskrim Polres sikka, Pol Airut, Rutan kelas II B Maumere, dan para Jaksa yang bertugas di Kejari Maumere, Jumat (4/11/2022) sekitar pukul. 14.00 Wita di Pelataran Kantor Kejari Sikka.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan (PB3R) Kejari Sikka, Stevy Stollane Ayorbaba S.H kepada media ini menjelaskan bahwa BB yang dimusnahkan itu terdiri dari 31 perkara yang selama ini ditangani pihak Kejari Sikka.
31 perkara tersebut kata Stevy diantaranya, 3 perkara tindak pidana perikanan, 8 perkara tindak pidana perlindungan anak, 1 perkara UU darurat, 2 perkara tindak pidana pembunuhan, 3 perkara tindak pidana penjudian, 3 perkara tindak pidana pencurian, 6 perkara tindak pidana penganiayaan dan 1 perkara tindak pidana aborsi, 2 perkara tindak pidana Narkotik.
BB tersebut kata Stevy sangat bervariasi, dan pemusnahan BB dilakukan per triwulan oleh Kejari Sikka.
“Sebanyak 31 jenis perkara yang BBnya dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan setiap triwulan. BB yang dimusnahkan tidak hanya sebatas yang kecil saja tetapi dilakukan secara periode, yakni dari bulan Maret sampai bulan Oktober,”kata Stevy.
Hal senada juga disampaikan kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Sikka, Fatoni Hatam SH. MH, bahwa BB tersebut dimusnahkan dalam setiap triwulan dengan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait.
Menurutnya, periode Maret hingga Oktober terdapat 31 Perkara yang BBnya dimusnahkan.
“Bisa saksikan sendiri sejumlah BB yang hari ini dimusnahkan, BB tersebut terdiri dari 31 jenis perkara,”kata Hatam.
Menurut Hatam, pelaksanan pemusnaan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Pada momentum ini kita melaksanakan putusan pengadilan dengan memusnakan barang bukti sebanyak 31perkara melalui cara dipotong dan juga dibakar,”katanya. (rel)