Polemik Tanah Seorang Janda Di Sikka Yang Dicaplok,Warga Pemana Akui Tanah Milik Wa Iba
MAUMERE, GlobalFlores.com – Warga pemana mengakui bahwa tanah yang diklaim Wa Gore dan keluarganya itu, sesungguhnya adalah milik Wa Iba, seorang janda yang ditipu keluarga Wa Gore, bahwa tanahnya itu telah ditukar dengan sebidang tanah di Ngolo Desa Gunung Sari.
Faktanya tanah yang berada di Ngolo, Desa Gunung Sari itu adalah milik orang lain bukan milik Wa Gore.
Hal ini disampaikan, Abu Samat Ode (77) kepada media ini, Selasa (20/9/2022) di Maumere.
Abu mengaku, kehadiran dirinya di Pemana, bertujuan untuk menjelaskan sejarah tanah yang diklaim keluarga Wagore selama ini.
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Pemana pada umumnya Lanjut Abu, mengakui kalau tanah tersebut adalah benar-benar milik Wa Iba.
“Semua warga masyarakat mengakui kalau tanah yang saat ini diklaim oleh keluarga Wa Gore itu, merupakan tanah Wa Iba, seorang janda yang ditipu oleh keluarga Wa Gore. Saya datang jauh-jauh dari Maluku hanya untuk menjelaskan sejarah tanah ini yang sebenarnya dan dikembalikan kepada pemilik yang sesungguhnya,”kata Abu.
Abu menjelaskan bahwa tanah yang saat ini diklaim keluarga Wa Gore itu merupakan tanah yang dihibahkan oleh ayahnya La Andi.
Namun yang mengherankan kata Abu, Kepala Desa Pemana, La Ampo melakukan mediasi setelah dilaporkan Wa Iba, justru memberikan kesan yang memberatkan La Iba.
Selaku Kepala Desa, La Ampo melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Herannya dalam surat mediasinya yang dibuatnya itu terkesan memberatkan Wa Iba dengan memberikan waktu 6 bulan kepada Wa Iba untuk melakukan proses hukum, apabila dalam waktu 6 bulan tidak dilakukan proses hukum maka tanah tersebut menjadi milik keluarga Wa Gore.
“Saya heran Kepala Desa Pemana dalam mediasi bukan mejadi seorang mediator yang baik, karena terkesan memberatkan pemilik tanah yang sesungguhnya, yakni Wa Iba.
Kepala desa tentunya tahu tanah itu bukan milik Wa Gore. Selain itu tanpa dasar hukum, kepala desa dalam surat mediasinya berani memberikan batasan waktu 6 bulan kepada Wa Iba untuk melakukan proses hukum,ujar Abu.
Abu menambahkan, sebelumnya Wa Iba telah menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya berasal La Woto, yang kemudian diberikan kepada La Andi yang merupakan ayah kandung dari Wa Iba .
Belakangan Wa Gore meminta untuk ditukarkan dengan sebidang tanah di Siaga yang berada di Ngolo, Desa Gunung Sari.
Setelah Wa Iba menetap di Siga, tiba-tiba La Ali yang tinggal di Maurole Kabupaten Ende, datang dan mengaku tanah yang digunakan Wa Iba adalah miliknya.
Bak disambar petir di siang bolong, Wa Iba dengan penuh asa kecewa dan penyesalan mendatangi Wa Gore untuk mengembalikan tanah miliknya. Namun jawaban yang diterima Wa Iba, bahwa tanah akan di kembalikan kepada Wa Iba setelah dirinya meninggal.
“Wa Iba benar-benar ditipu oleh Wa Gore, mungkin karena dia seorang janda jadi gampang dikibuli, tapi kami dan warga masyarakat Pemana pada umumnya tahu benar kalau tanah tersebut adalah milik Wa Iba. Ternyata tanah yang ditunjuk Wa Gore itu milik La Ali yang saat itu tinggal di Maurole,”kata Abu.
Saat ini lanjut Abu, anak –anak Wa Gore tidak menginginkan tanah yang saat ini dikuasainya itu di kembalikan kepada Wa Iba, dan tetap mempertahankan kalau tanah tersebut merupakan pemberian orangtuanya Wa Gore.
Sebagai orangtua yang mengetahui benar bahwa tanah tersebut adalah milik Wa Iba, Abu kemudian menemui Camat Alok untuk berkonsultasi terkait pernyataan Kepala Desa Pemana dalam surat mediasinya yang meminta Wa Iba melakukan proses hukum dalam waktu 6 bulan.
Abu juga nekat tetap akan melakukan proses hukum terhadap putusan mediasi yang dilakukan Kepala Desa Pemana, dan tetap memperjuangkan agar hak Wa iba dikembalikan, karena tanah tersebut benar –benar milik Wa Iba.
“Saya konsultasi dulu dengan Camat Alok,kemudian saya akan lakukan proses hukum hingga ke Pengadilan untuk memperjuangkan hak –hak Wa Iba, sehingga tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik yang sesungguhnya,”kata Abu. ( rel )