Regional

Peserta BPJS Kesehatan di Sikka Melebihi Provinsi NTT

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Peserta BPJS Kesehatan  di Kabupaten Sikka hingga tahun  2022 mencapai  321. 635 peserta atau  sebesar 98 persen, melebihi Provinsi NTT yang  berkisar 97 persen.

Hal ini disampaikan  Bupati Sikka,  Fransiskus Roberto Diogo, Rabu (14/9/2022) di Maumere, usai melakukan penandatanganan kerja sama  dengan BPJS kesehatan Kabupaten Sikka.

Bupati Robi menjelaskan bahwa  komitmen awal  pemerintah  daerah kabupaten Sikka, untuk 2018 – 2023  pemerintah akan memenuhi hak-hak dasar masyarakat, salah satunya  yang dilakukan yakni bidang kesehatan. 

Pemerintah kata Bupati Robi terus berupaya dari waktu ke  untuk mengikuti perkembangan seluruh masyarakat Kabupaten Sikka,  harus terakomodir  untuk perlindungan kesehatannya.

“Pemerintah telah berupaya dari hari kehari, minggu ke minggu, bulan ke bulan bahkan tahun ke tahun untuk memastikan seluruh masyarakat Sikka dapat terkafer perlindungan kesehatannya. Kalau sakit ya berobat, sesuai dengan ketentuan, ada macam-macam warga  sesuai dengan tingkatannya, hingga saat ini sebanyak 321. 635 peserta BPJS, “kata Bupati  Robi.

Menurut Bupati Robi data terakhir  peserta BPJS mencapai 327.000, tentu  ada yang lahir dan ada juga yang meninggal.  Angka  proteksinya  kurang lebih 321.000, angka tersebut tentunya akan terus bergerak.

“ Kita patut bersyukur hari ini kita melakukkan penandatanganan adendum untuk memberikan perlindugan  kepada masyarakat yang bukan penerima upah,”kata Bupati Robi.

Bagi warga penerima upah lanjut Robi  secara otomatis  perusahaan wajib melindungi biaya untuk BPJS mandiri,  tetapi  bagi warga yang bukan penerima upah , seperti petani, pengiris moke, dan lainnya, harus dilindungi kesehatan  bagi yang berpenghasilan rendah.

Menurut Bupati Robi pemerintah memberikan perlindungan dengan mengakses untuk memanfaatkan dana pusat, propinsi,  dan juga dana daerah itu sendiri.

Kabupaten Sikka  kata Bupati Robi semetinya sudah 100 persen, sisanya anggap saja belum terdata atau baru lahir,  hal ini harus mampu untuk diakomodir disamping itu ada juga jaminan lokal  yakni Kartu Sikka Sehat ( KSS)  yang diberikan kepada mereka yang transisi yakni yang belum memiliki BPJS.

“Kita beri KSS namun itu sifatnya  hanya sementara . KSS ini sebagai bentuk pendataan. Kita mendata mereka nanti kemudian berkoordinasi dengan BPJS, yang kemudian kita langsung pindahkan dari KSS ke BPJS, sehingga kalau mereka sakit bisa rujuk keluar daerah,”kata Bupati Robi.

Bupati Robi mengatakan hingga saat ini peserta BPJS mencapai 321. 171 peserta, dan angka yang tersisa sebanyak 464 orang dan hal itu sedang dalam proses  perpindahan dari KSS ke BPJS ini terbesar untuk NTT.

“Kalau dibilang untuk NTT,  Kabupaten Sikka tertinggi  mencapai 98 persen  masyarakat sudah terlindungi. Kalau kabupaten lain belum tentu mencapai 98 persen,”kata Bupati  Robi.

Bupati Robi juga mengingatkan Masyarakat Sikka untuk jangan takut kalau sakit,  segera berobat ke Puskesmas atau ke  rumah sakit, asal jangan ke dukun, karena masih banyak juga yang masih mengharapkan dukun. Pemerintah kabupaten Sikka  juga meningkatkan pelayanan dengan sahabat sehat.

“Kalau pergi ke Puskesmas itu  murah, bahkan saya perintahkan petugas untuk mencari orang sakit dari rumah ke rumah, jangan sampai dirumah warga itu ada yang sakit, mungkin saja tidak punya ongkkos  ke Puskesmas  sehingga ia hanya tidur saja,”kata Bupati  Robi.

Dari sisi kepesertaan BPJS l;anjut Robi, dinilai sudah sangat bagus, tinggal saja warga mau atau tidak ke tempat pelayanan kesehatan supaya dapat mengklaim dan BPJS siap membayar, namun kendalanya jika warga tidak mau, dan hanya mengandalkan dukun,  tentu  itu yang menjadi kendala bagi pemerintah.

“Yang belum memiliki BPJS kesehatan, kita urus KSS,  bagi yang pemalas kalau sakit, bisa pergi saja ke Puskesmas untuk berobat, cukup membawa kartu keluarga, disana akan kita perintahkan petugas untuk terbitkan KSS, jadi perlindungan itu perintah undang-undang,”kata Bupati  Robi.

Perlindungan kesehatan warga masyarakat dan  pendidikan  itu hak dasar masyarakat. Masyarakat tidak boleh sakit, jika sakit tentu tidak bisa bekerja  dan kalau tidak bekerja tentu tidak mempunyai penghasilan  dan dipastikan tidak adanya daya beli. Kalau daya beli rendah, tentu tidak dapat membayar pajak.

Kepala BPJS Kesehatan  Kabupaten Sikka, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, mengatakan bahwa  pendandatanganan  adendum  atas perjanjian kerja sama  dengan pemerintah daerah Kabupaten Sikka, memiliki komitmen guna  memastikan masyarakat Sikka terlindungi  dari biaya pelayanan kesehatan   melalui jaminan kesehatan  Nasional  yang diperoleh dari BPJS kesehatan.

“Kita ingat lagi komitmen-komitmen pemerintah  daerah yang mengupayakan 100 persen masyarakat di Kabupaten Sikka terakomodir dalam program JKN,   setiap masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan  maka dapat langsung mengakses fasilitas kesehatan  tanpa kewatir   soal biayanya karena  semuanya sudah dikelolah oleh BPJS kesehatan karena dia tidak mampu, kalau  yang mampu  tentu dia  akan daftar secara mandiri, “kata  Arie.

Adanya KSS itu lanjut Arie,  merupakan bentuk pendataan awal, dan data-datanya akan di sampaikan ke BPJS. Oleh BPJS kemudian dimasukkan kedalam JKN  dan datanya langsung aktif sehingga  warga bisa langsung  mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Terimakasih kepada Bupati Sikka, dan pemerintah Kabupaten Sikka yang sudah berkomitmen untuk memastikan masyarakat di Kabupaten Sikka 100 persen  kedepannya, sampai dengan kewajaran JKN  di tahun 2024 minimal secara nasional  mencapai 98 persen, kalau Kabupaten Sikka tahun ini sudah mencapai 98 persen,”kata  Arie.  (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan