Bawaslu Ende Buka Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan
ENDE,GlobalFlores.com-Terhitung mulai 15 September 2022 hingga 21 September 2022,Bawaslu Kabupaten Ende membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kecamatan.
Selama tenggang waktu 7 hari tersebut diharapkan bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Panwaslu dapat mendaftarkan diri.
Anggota Bawaslu Kabupaten Ende,Maria Urie Ie mengatakan hal itu melalui rilis yang diterima media ini, Senin (12/9/2022) di Ende.
Maria menjelaskan sebelum mendaftarkan diri menjadi anggota Panwaslu Kecamatan masyarakat diharapkan tahu apa saja tugas Panwascam yakni mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap dan pelaksanaan kampanye juga logistik Pemilu dan pendistribusiannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
Selain itu mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
Juga mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dijelaskan Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Keanggotaan Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang, dimana masa tugasnya berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.
Dikatakan pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip mandiri dan jujur juga adil serta berkepastian hukum dan tertib serta terbuka maupun proporsional juga professional.
Selain itu akuntabel dan efektif serta efisien dan aksesibilitas; dan afirmasi serta memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 tiga puluh persen) di setiap tahapan.
Dikatakan tugas Panwaslu Kecamatan yakni melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
Juga mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Serta melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
Maupun menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan.
Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Selain itu mengelola dan memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusunan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.