Berutang ke Koperasi,Anggota DPRD Sikka Ini Digugat ke Pengadilan

MAUMERE, GlobalFlores.com – Lantaran berutang dalam waktu yang lama, Koperasi Kredit (Kopdit) Mitang Gita menggugat salah seorang anggota DPRD Sikka Bernadus Kardiman ke Pengadilan Negeri Maumere, Kamis, (8/9/2022) di Maumere.
Ketua Kopdit Mitang Gita Petrus Herlemus usai sidang di PN Maumere itu menjelaskan, bahwa salah seorang anggota DPRD Sikka dari partai Perindo Bernadus Kardiman digugat lantaran belum membayar utang koperasi senilai Rp 350 juta.
“Kuasa hukum kami melakukan gugatan ini karena nasabah berutang dalam waktu yang cukup lama. Ruang dialog sudah kami bukan untuk dilakukan secara kekeluargaan, namun tidak pernah digubris, oleh tergugat,”kata Herlemus.
Dalam sidang tersebut kedua belah pihak di PN Maumere itu dipimpin oleh Hakim Mediator, Nithanael Nahyum Ndaunmanu SH. M.H.
Sementara pihak Kopdit Mitan Gita diwakili oleh kuasa hukum Viktor Nekur SH dan Thobias Tola SH dari Orinbao law Office, sedangkan Bernadus Kardiman selaku tergugat mewakili dirinya sendiri.
Sementara itu kuasa hukum Kopdit Mitan Gita Viktor Nekur S.H usai sidang menjelaskan bahwa, gugatan dilakukan setelah melakukan tiga kali somasi kepada tergugat. Namun somasi itu tidak diindahkan oleh tergugat.
“Kami sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada tergugat namun tidak diindahkan, maka kami melakukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Maumere, Gugatan secara perdata ini diawali dengan mediasi antara kedua belah pihak,”kata Viktor.
Selaku kuasa hukum Viktor juga merincikan tunggakan hutang yang belum dibayaran oleh tergugat, diantaranya,. Saldo pinjaman senilai Rp 146.650.600, tunggakan bunga senilai Rp 185.158.000, dan denda senilai Rp 18.515.800. selain Bernadus Kardiman dua anggota lainnya yang bakal digugat juga diantaranya, Silverius Timu, dan Landalinus.
“Masih ada dua anggota lainnya yakni Silverus Timu dan Landalinus yang juga akan digugat ke PN Maumere. Namaun khusus untuk Siveriius Timu, dengan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) , karena dinilai telah merugikan Kopdit Mitan Gita secara kelembagaan,”kata Viktor.
Ketua Kopdit Mitan Gita, Petrus Herlemus pada saat yang sama menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah terakhir yang dilakukan pengurus dan manajemen berdasarkan mandat Rapat Umum Anggota (RAT).
Menurut Herlemus sebanyak 130- an anggota yang menunggak, jika diakumulasikan mencapai Rp 3 Miliar lebih. Menurutnya, pengurus tidak memiliki tendesi apapun atas langkah somasi dan gugatan kepada anggota yang menunggak, namun semata –mata untuk keadilan bagi seluruh anggota Kopdit Mitan Gita.
“Terkait tunggakan ini sudah diangkat oleh anggota pada setiap forum RAT, oleh karenannya demi keadilan, maka pengurus melakukan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan, oleh tergugat sehingga pengurus mengambil langkah melakukan gugatan melalui PN Maumere,”kata Herlemus.
Herlemus menambahkan, dari 130 anggota yang menunggak, sebanyak 90 anggota sudah bertemu langsung pengurus dan kuasa hukum untuk menyelesaikan tunggakannya. Herlemus bahkan mengharapkan kepada anggota yang menunggak untuk bertannggungjawab atas kewajibannya, karena Kopdit Mitan Gita memiliki 16.000 anggota yang berada pada 17 cabang di tiga propinsi di Indonesia. Dengan demikian lanjut Herlemus Kopdi Mitan Gita bukan merupakan milik pribadi.
“Kopdit Mitan Gita itu bukan miliki pribadi tetapi milik 16.000 anggota. Dana yang sudah dikembalikan oleh anggota akan dipinjamkan oleh anggota lain, karena itu harus tertib untuk membayar,”kata Herelemus. (rel)