Hukrim

Berutang ke Koperasi,Anggota DPRD Sikka Ini Digugat ke Pengadilan

MAUMERE, GlobalFlores.com –  Lantaran  berutang  dalam waktu yang lama, Koperasi  Kredit (Kopdit) Mitang Gita menggugat  salah seorang anggota DPRD Sikka Bernadus Kardiman ke Pengadilan Negeri Maumere,  Kamis, (8/9/2022) di Maumere.

Ketua Kopdit Mitang Gita  Petrus Herlemus usai sidang  di PN Maumere itu menjelaskan,  bahwa salah seorang anggota DPRD Sikka dari partai Perindo Bernadus Kardiman digugat lantaran belum membayar utang koperasi senilai Rp 350 juta.

“Kuasa hukum kami melakukan gugatan ini karena nasabah berutang dalam waktu yang cukup lama. Ruang dialog sudah kami bukan untuk dilakukan secara kekeluargaan, namun tidak pernah digubris, oleh tergugat,”kata Herlemus.

Dalam sidang tersebut  kedua belah pihak di PN Maumere itu dipimpin oleh Hakim Mediator,  Nithanael Nahyum  Ndaunmanu SH. M.H. 

Sementara  pihak Kopdit Mitan Gita diwakili oleh kuasa hukum Viktor Nekur SH dan Thobias Tola SH dari Orinbao law Office, sedangkan Bernadus Kardiman selaku tergugat mewakili dirinya sendiri.

Sementara itu kuasa hukum Kopdit Mitan Gita Viktor Nekur S.H  usai  sidang   menjelaskan bahwa,  gugatan dilakukan setelah  melakukan tiga kali somasi kepada tergugat. Namun somasi itu tidak diindahkan oleh tergugat.

“Kami sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada tergugat namun tidak diindahkan, maka  kami melakukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Maumere, Gugatan secara perdata  ini diawali dengan mediasi antara  kedua belah pihak,”kata  Viktor.

Selaku kuasa hukum Viktor juga merincikan  tunggakan hutang yang belum dibayaran oleh tergugat, diantaranya,. Saldo pinjaman  senilai Rp  146.650.600, tunggakan bunga  senilai Rp 185.158.000, dan denda senilai Rp  18.515.800.   selain Bernadus Kardiman dua anggota lainnya yang bakal digugat juga diantaranya,  Silverius Timu, dan Landalinus.

 “Masih ada dua anggota lainnya  yakni Silverus Timu dan Landalinus yang juga akan digugat ke PN Maumere. Namaun khusus untuk  Siveriius Timu, dengan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) , karena dinilai telah merugikan Kopdit Mitan Gita secara kelembagaan,”kata Viktor.

Ketua Kopdit Mitan Gita, Petrus Herlemus pada saat yang sama  menjelaskan bahwa  gugatan  tersebut merupakan langkah terakhir  yang dilakukan pengurus dan manajemen berdasarkan mandat Rapat Umum Anggota (RAT).

Menurut Herlemus sebanyak 130- an anggota  yang menunggak, jika diakumulasikan mencapai Rp 3 Miliar lebih.  Menurutnya, pengurus tidak memiliki tendesi apapun atas langkah somasi  dan gugatan kepada anggota  yang menunggak, namun semata –mata untuk keadilan bagi seluruh anggota Kopdit Mitan Gita.

“Terkait tunggakan ini sudah diangkat oleh anggota pada setiap forum RAT, oleh karenannya demi keadilan, maka pengurus  melakukan peringatan sebanyak 3 kali  namun tidak diindahkan, oleh tergugat sehingga pengurus mengambil langkah melakukan gugatan melalui PN Maumere,”kata  Herlemus.

Herlemus menambahkan, dari 130 anggota yang menunggak, sebanyak 90 anggota sudah  bertemu langsung pengurus dan kuasa hukum untuk menyelesaikan tunggakannya. Herlemus bahkan mengharapkan kepada anggota  yang menunggak untuk bertannggungjawab atas kewajibannya, karena Kopdit Mitan Gita  memiliki  16.000 anggota yang berada pada 17 cabang di tiga propinsi  di Indonesia. Dengan demikian lanjut Herlemus Kopdi Mitan Gita bukan merupakan milik pribadi.

“Kopdit Mitan Gita itu bukan miliki pribadi tetapi milik 16.000 anggota. Dana yang sudah dikembalikan oleh anggota akan dipinjamkan oleh anggota lain, karena itu harus tertib untuk membayar,”kata  Herelemus.  (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan