Mantan GM Nilai Kopdit Mintan Gita Kolaps, Pengurus Lakukan Somasi
MAUMERE, GlobalFlores.com – Mantan General Manager (GM) Kopdit Mintan Gita Silvester Timu menyebut bahwa kopdit yang dulu dipimpinya kolaps, padahal Kopdit Mintan Gita dalam kondisi aman dan tidak bermasalah.
Akibat penyampaiannya itu ketua pengurus Kopdit Mintan Gita Petrus Herlemus, bersama kuasa hukumnya langsung memberikan somasi.
Hal ini disampaikan ketua Pengurus Kopdit Mintan Gita Petrus Herlemus, Jumat (19/8/2022) di Maumere.
Herlemus mengaku heran bahwa Timu membeberkan kalau Kopdit Mintan Gita Kolaps, padahal faktanya hingga hari ini kopdit Mintan Gita dalam kondisi aman.
Herlemus yang didampingi kuasa hukum Viktor Nekur SH menyampaikan bahwa pernyataan Timu itu sangat mengganggu kelembagaan dan psikologi anggota Kopdit Mitan Gita.
“Akibat membaca berita yang disampaikan Silvester Timu yang menyebutkan bahwa Kopdi Minta Gita Kolaps, ini sangat mengganggu anggota di setiap cabang untuk bereaksi. Karena itu kami selaku pengurus yang dimandatkan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT), maka melalui kuasa hukum kami akan melakukan upaya hukum untuk pemulihan nama baik,”kata Herlemus.
Menurut Herlemus, salah satu indikator Kopdit apabila dikatakan baik jika mampu menyelenggarakan RAT secara periodik.
Kopdit Minta Gita kata Herlimus, adalah salah satu Kopdit yang selalu melakukan RAT secara periodik dan tercepat pada setiap tahunnya.
“Kopdit yang baik apabila mampu menyelenggarakan RAT secara periodik dan tercepat setiap tahunnya. Kopdit yang menyelenggarakan RAT tercepat itu hanya Mintan Gita, yakni dibawah bulan Maret. Terakhir RAT dilaksanakan pada bulan Maret karena saat masih situasi covid 19,”kata Herlemus.
Salah satu agenda dalam RAT lanjut Herlemus, yakni pemeriksaan oleh badan pengawas, untuk mengukur aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan.
“Hasil pengawasan telah dilaporkan bahwa kondisi Kopdit Mintan Gita dalam kondisi aman. Hal ini juga sudah disampaikan kepada Puskopdit dan Dinas Koperasi Propinsi, karena Kopdit Mitan Gita merupakan koperasi primer propinsi,”kata Herlemus.
Herlemus juga menyebutkan bahwa saat ini Kopdit Mintan Gita memiliki 17 cabang, 15 cabang diantaranya berada di propinsi NTT, satu cabang berada di Makasar dan satu cabang lainnya berada di Papua.
Awalnya kata Herlemus Kopdit Mitan Gita dibentuk hanya bermodalkan Rp 63.000. Kini aset Kopdit Mitan Gita mencapai Rp 40 Miliar, sementara uang yang beredar ditangan anggota mencapai Rp 85 persen.
“Sekarang ini Kopdit Mintan Gita tengah menuju Koperasi Primer Nasional sehingga apabila dikatakan kolaps indikatornya apa?. Ini yang harus dijelaskan oleh Timu,”kata Herlemus.
Herlemus menambahkan, bahwa pernyataan Timu itu merupakan reaksi terhadap langkah manajemen yang memberikan somasi kepadanya karena lalai dalam mengangsur kewajiban pinjaman Timu itu sendiri sebesar Rp 36 juta kepada Kopdit Mitan Gita.
Herannya, pinjaman Timu itu kata Herlemus baru dicicil Rp 500.000 pada tahun 2011 silam. Tahun 2011 juga Timu mengundurkan diri sebagai GM Kopdit Mitan Gita.
Karena lalai membayar maka tunggakan Timu hingga tahun 2022 sudah mencapai Rp 218 juta.
Dalam RAT kata Herlemus, anggota terus mendesak agar segera memproses anggota yang menunggak dan lalai membayar, karena semua anggota mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan dana dari Kopdit Mitan Gita.
Sebenarnya lanjut Herlemus, selain Timu masih juga ada
anggota yang lalai untuk membayar. Atas desakan anggota maka pengurus juga telah mengambil langkah persuasif terhadap anggota yang lalai.
Langkah persuasif selalu mengalami kendala maka manajemen dan pengurus melakukan somasi kepada anggota yang lalai membayar.
Manajemen juga kata Herlemus telah dengan bijak untuk memotong 50 persen dari jumlah lalai bayar yang menunggak.
Herlemus berharap anggota yang menunggak datang dan bertemu langsung pengurus untuk secara bersama – sama mencari solusi.
“Ada anggota yang sangat kooperatif dan tau bahwa mereka lalai, tetapi ada pula yang masa bodoh bahkan berulah. Kepada anggota yang berulah nantinya akan diproses secara hukum,”kata Herlemus.
Sementara itu kuasa hukum Kopsit Mintan Gita, Viktor Nekur SH pada saat yang sama mengakau sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan Sivester Timu.
Viktor menilai pernyataan Timu sama sekali tidak wajar untuk disampaikan kepada Publik. Dalam etika kerja kata Viktor dalam suatu lembaga atau perusahaan, saat seseorang telah melepaskan pekerjaannya maka tidak boleh membeberkan apapun menyangkut mekanisme kerja diinternal perusahaan.
“Timu secara leluasa menyampaikan ke ruang publik bahwa Kopdit Mintan Gita Kolaps, ini harus bisa dijelaskan oleh Timu. Karena kolapsnya sebuah koperasi hanya bisa di ukur dalam RAT,”kata Viktor.
Viktor menilai perbuatan oleh Timu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena sudah mengganggu kenyamanan lembaga.
Viktor juga mengaku sudah menyiapkan somasi untuk Timu, agar memberikan klarifikasi atas pernyataannya kepada publik. Jika Timu tidak mengklarifikasi maka ia akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. (rel)