Berjudi Warga Ende Ditangkap Polisi Dengan Barang Bukti Uang Rp 280 Ribu
ENDE,GlobalFlores.com-Satuan Reskrim Polres Ende berhasil menangkap tiga orang pelaku perjudian Kartu jenis Domino (balak) tepatnya di pasar Mbongawani depan toko laris Jln.I.H.Doko Kel. Mbongawani, Kec. Ende Selatan, Kab.Ende, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 15.00 Wita dengan barang bukti uang sebesar Rp 280 ribu.
Informasi yang diterima media ini dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan kronologis penangkapan kepada tiga orang pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di pasar Mbongawani tepatnya di depan toko Laris Jalan.I.H.Doko Kelurahan Mbongawani, Kecamtan. Ende Selatan, Kabupaten .Ende, ada sekelompok orang sedang bermain Judi.
Saat itu juga piket Reskrim menuju ke TKP untuk memastikan laporan dari masyarakat tersebut setelah mengintai di dapati ketiga pelaku ini sedang duduk berkumpul melakukan kegiatan perjudian jenis kartu Domino (Balak), Piket Reskrim langsung menangkap ketiga orang pelaku tersebut tanpa perlawan dan di bawa ke Polres Ende.
“Kami Satuan Reskrim Polres Ende terus melakukan kegiatan penuntasan penyakit masyarakat terutama perjudian, sesuai dengan atensi atau perintah dari pimpinan satuan atas semua jenis perjudian akan kami tindak” kata Iptu Yance Kadiaman, S.H.
Kasat Reskrim Polres Ende menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ende jika mengetahui tempat atau lokasi dan sebagainya yang ada indikasi perjudian segera di laporkan ke Polres atau Polsek-Polsek terdekat, untuk bersama-sama memberantas kasus perjudian di Ende.
“Kita samua mendukung karakter-karakter pemuda Ende dalam hal pembangunan SDM dengan budaya Kerja kerja Kerja,”kata Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H.
Dari hasil penangkapan tersebut SatReskrim Polres Ende behasil mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti sejumlah uang sebanyak Rp 280.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan 50 ribu tiga lembar, 20 ribu dua lembar, 10 ribu tujuh lembar, 5 ribu tujuh lembar, 2 ribu dan seribu masing-masing satu lembar dan kartu Domino bermerek (Kris) 1 buah.
Ketiga pelaku dikenakan pasal perjudian 303 Bis ayat 1 dan 2 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan sudah di amankan di Polres Ende untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.