Regional

Ini Langkah Yang Ditempuh Pemda Ende Terkait Penghapusan Honorer

ENDE,GlobalFlores.com–Terkait adanya kebijakan Pemerintah Pusat, yang hendak melakukan moratorium terhadap seluruh tenaga non ASN, termasuk juga tenaga non PNS (honorer-red) yang ada dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, langkah antisipasi yang  dilakukan pemerintah adalah melakukan pendataan dan pemetaan status kepegawaian non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende berdasarkan surat edaran Menpan Rb nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Hal ini dikatakan Bupati Ende,Drs Djafar Achmad dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ende terhadap nota keungan atas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021, Senin (25/7/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Ende.

Selain itu ujar Bupati Djafar pemerintah melakukan pengarahan dan penjelasan terkait status pegawai non ASN kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Ende sesuai surat undangan Nomor: BU/005/BKPSDM.03/163/VII/2022 tanggal 05 Juli 2022;

Dan Pemerintah Kabupaten Ende telah mengsulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.853 formasi berdasarkan surat pengantar usulan formasi Kabupaten Ende tahun 2022 nomor: BU.811/BKPSDM.07/1061/VII/2022 melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Adapun formasi PPPK yang diusulkan masing-masing PPPK tenaga guru sebanyak 1.401 yang terdiri dari formasi PPPK tenaga kesehatan sebanyak227 serta  formasi PPPK dan formasi  tenaga teknis sebanyak  225 orang.

Adapun data pendukung dalam pengusulan formasi tahun 2022 antara lain rasio belanja pegawai tahun 2022 dan  Anggaran gaji tahun 2022 juga ketersediaan anggaran diklat tahun 2022 maupun Analisa Jabatan dan Beban Kerja (ANJAB-ABK) tahun 2022 juga peta jabatan tahun 2022.

Bupati Djafar juga menjelaskan terkait dengan belanja honorarium Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, PPK dan Panitia Pelaksana Kegiatan dianggarkan pada elompok Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN.

Sementara itu untuk Belanja Honorarium Non PNS dianggarkan pada kelompok Belanja Barang dan Jasa,ujar Bupati Djafar. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan