Pembinaan di SMAK Wolosambi Kapolsek Mauponggo Kutip Ayat Kitab Suci
MBAY,GlobalFlores.com—Kapolsek Mauponggo, Ipda Yakobus Kokleo Sanam, S.H saat memberikan materi pembinaan dan kenakalan remaja serta tertib berlalu lintas dalam rangka MPLS di SMAK Wolosambi,Kecamatan Mauponggo,Kabupaten Nagekeo, Selasa (19/7/2022) mengutip ayat kutib suci.
Adapun ayat kitab suci yang dikutip dari Kitab Amsal, 19 : 20 yang berbunyi, DENGARKANLAH NASEHAT DAN TERIMALAH DIDIKAN MAKA ENGKAU AKAN MENJADI BIJAK DI MASA DEPAN ” .
Artinya, JANGAN SEKALI- KALI MENGABAIKAN APALAGI MEREMEHKAN NASEHAT DAN DIDIKAN DARI ORANG TUA, PARA GURU DAN ORANG YANG LEBIH TUA TERLEBIH- LEBIH DARI TUHAN.
Kapolsek Mauponggo, Ipda Yakobus Kokleo Sanam, S.H didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Mauponggo AIPDA
Bernadus Bata dan Ka SPKT 3 Polsek Mauponggo,Bripka Abdulrahman Amirudin,memberikan pencerahan terkait pembinaan mental yang baik dan benar.
Juga menguraikan macam- macam kenakalan remaja antara lain kenakalan remaja yang mengakibatkan korban fisik, korban materil, korban pada orang lain.
Juga mengenai kenakalan remaja yang melawan status dengan menekankan tentang pentingnya para siswa harus memiliki karakter yang bermoral, beretika, berbudi pekerti luhur, memiliki pola pikir dan pola tindak yang baik dan benar di dalam lingkungan rumah maupun keluarga, lingkungan sekolah dan juga dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
Sehingga dengan demikian para siswa terhindar dari perbuatan tercela dan perbuatan- perbuatan lainnya yaitu kenakalan remaja.
Di samping itu Kapolsek Mauponggo juga memberikan pencerahan hukum yang baik dan benar kepada siswa- siswi SMA St.JOANNE BAPTISTA WOLOSAMBI tentang akibat yang ditimbulkan dari perbuatan kenakalan remaja sekaligus memberikan motivasi agar para siswa boleh bermimpi besar untuk menggapai cita- cita asalkan memiliki pola pikir dan pola tindak yang baik dan benar .
Kapolsek Mauponggo juga memberikan pencerahan kepada para remaja dan para siswa bahwa di era digitalisasi dan modernisasi seperti saat ini, akses informasi menjadi semakin mudah dan bisa membuat para remaja mendapatkan informasi yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan budaya bangsa sehingga menciptakan kenakalan remaja dan perilaku amoral lainnya.
Oleh karena itu, para pelajar yang merupakan generasi milenial yang bertumbuh dan berkembang di tengah pesatnya perkembangan Informasi dan Teknologi harus berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media elektronik dan medsos karena banyak sekali kejahatan yang terjadi di dunia maya atau melalui media elektronik yaitu melalui SMS, WhatsApp, FACEBOOK, INSTAGRAM, TWITER, YOUTUBE mapun TIK TOK dan lainnya.
Hal tersebut merupakan perbuatan pidana antara lain: Penghinaan dan Pencemaran nama baik dan Bulling ( mengejek orang lain ), Pornografi (membuat dan menyebarkan video dan gambar dan foto porno ), menyebarkan berita Hoax dan Pengancaman. Hal ini semua diatur dalam UU NO. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU NO. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Jika adik- adik pelajar tidak peduli akan hal ini maka akan berurusan dengan hukum dengan demikian maka masa depan adik- adik menjadi rusak atau tidak dapat digapai,”kata Kapolsek Mauponggo.