Ini Pendapat Pansus DPRD Ende Atas LKPJ Bupati Ende Terkait Pinjaman di Bank NTT Sebesar Rp 150 Miliar
ENDE,GlobalFlores.com–
Wakil Ketua Pansus,Magy Sigasare saat membacakan laporan Pansus LKPJ Bupati Ende Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Ende,Senin (26/6/2022) mengatakan bahwa rencana Usulan Pinjaman Daerah Kabupaten Ende hingga saat ini masih belum terealisasi oleh karena salah satu persyaratannya belum terpenuhi yaitu belum adanya Persetujuan DPRD Kabupaten Ende.
Secara de Facto bahwa DPRD Kabupaten Ende telah menyetujui tentang Rencana Pinjaman Daerah bersamaan dengan Pembahasan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021 pada Bulan Oktober Tahun 2021, namun secara Yuridis, persetujuan tersebut belum dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Ende sebagaimana ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Kemudian beberapa waktu yang lalu, Pemerintah kembali menginformasikan kepada DPRD untuk segera mengeluarkan Surat Persetujuan DPRD tentang Pinjaman Daerah
untuk melegitimasi hal yang telah dibicarakan bersama antara Pemerintah dan DPRD
kurang lebih 7 (tujuh) bulan yang lalu.
Pansus memandang bahwa hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah yang menegaskan bahwa pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang mana persetujuan dimaksud dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan PPAS. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 16 tersebut ditegaskan bahwa Persetujuan DPRD dalam bentuk keputusan DPRD berdasarkan hasil sidang paripurna, yang memuat antara lain penggunaan Pinjaman Daerah, jumlah Pinjaman Daerah, jangka waktu Pinjaman Daerah, dan kewajiban pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya.
Dari ketentuan yang ada ujar Magy hal pokok menyangkut Persetujuan Pinjaman Daerah adalah bahwa Persetujuan Pinjaman Daerah oleh DPRD yaitu dalam bentuk Keputusan DPRD yang dibentuk dalam Paripurna bersamaan dengan Pembahasan KUA dan PPAS APBD.
Jika pembentukan Keputusan DPRD baru dilakukan kemudian setelah Paripurna sebagaimana dimaksud di atas, maka dapat dipandang sebagai cacat procedural.
Kedepannya berkaitan dengan hal sebagaimana diuraikan di atas, termasuk juga kebijakan-kebijakan yang bersifat krusial lainnya dalam tata kelola Pemerintahan Daerah, Pansus menegaskan agar Pemerintah memperhatikan secara komprehensif berbagai petunjuk teknis maupun berbagai regulasi yang memayungi pelaksanaan kebijakan Pemerintah dimaksud sehinggga persoalan menyangkut administrasi seperti digambarkan di atas sedapat mungkin dihindar.
Selanjutnya, berdasarkan hasil Konsultasi DPRD Kabupaten Ende bersama TAPD dengan
pihak Kementerian dalam Negeri berkaitan dengan Usulan Pinjaman Daerah, diperoleh
hasil sebagai berikut: bahwa dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
kebijakan Pinjaman Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang
tersebut.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman
Daerah dapat dijadikan pedoman sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang dimaksud.
Hal mendasar dari substansi pengaturan Undang-undang tersebut antara lain:
Terdapat 4 (empat) sumber Pinjaman Daerah, yakni Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Lembaga Keuangan Bank, dan atau lembaga keuangan bukan bank.
Dari keempat sumber tersebut, Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah yang wajib mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, sedangkan pinjaman daerah yang bersumber selain dari Pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan pemberi pinjaman.
Penggunaan Pinjaman Daerah jangka pendek yakni untuk membiayai kebutuhan rutin operasional sedangkan Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang digunakan untuk membiayai kegiatan infrastruktur.
Dari uraian yang, dalam kaitannya dengan rencana pinjaman daerah yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ende, maka wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pemberi Pinjaman dalam hal ini PT. Bank Nusa Tenggara Timur. Sehingga tidak perlu ada persyaratan berupa Keputusan DPRD tentang Persetujuan Pinjaman Daerah, namun persetujuan dimaksud sudah tercermin dalam Persetujuan DPRD Kabupaten Ende tentang APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022 yang nota bene sudah terakomodir dalam struktur Pembiayaan Daerah.
Lebih lanjut Pansus menegaskan bahwa Pinjaman Daerah Kabupaten Ende tidak dapat digunakan untuk membiayai pembangunan yang bersifat komersil atau yang dapat menghasilkan pendapatan daerah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut di atas, penggunaan Pinjaman Daerah khususnya jenis pinjaman Jangka Panjang maupun Jangka Menengah hanya diperuntukan bagi kegiatan pembangunan Infrastruktur. Demikian hasil konsultasi DPRD Kabupaten Ende bersama dengan TAPD Kabupaten Ende dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, selanjutnya mengenai rencana Pinjaman Daerah Kabupaten Ende, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah untuk melaksanakannya sesuai ketentuan regulasi tersebut di atas, dan berbagai persyaratan teknis maupun administrative menjadi kewenangan Pemberi Pinjaman dalam hal ini PT. Bank NTT.