Hukrim

 Diduga Dianiaya Selingkuhan Suami, Isteri Brigpol RS Diperiksa Penyidik Polres Sikka

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Isteri Brigpol RS, Ode Rosmini diperiksa Penyidik Polres Sikka, terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan selingkuhan RS, Yusnia pada 9 Februari 2022 lalu.

Ode Rosmini  diperiksa Penyidik Polres Sikka  pada Selasa (31/5/2022)  terkait dugaan  penganiayaan terhadap dirinya oleh selingkuhan Brigpol RS  didamping kuasa hukumnya Alfons Hilarius Ase SH. Rosmini memberikan keterangan terkait laporannya  ke Polres Sikka Nomor, LP/B/45/II/2022/SPKT/Res.Sika/Polda NTT.

Alfons selaku kuasa hukum, mengaku mendampingi kliennya saat diperiksa di Polres Sikka,  pemeriksaan itu dilakukan karena kliennya memenuhi panggilan penyidik Polres Sikka. 

“Sesuai  surat panggilan kami  mendampingi klien kami Ode Rosmini dan 2 saksi,  dan RS terkait dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa klien kami yang mana peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 09 Februari 2022 dan telah dilaporkan ke Polres Sikka pada  tanggal 11 Februari 2022,”kata  Alfons.

Setelah Ode Rusmini dan dua saksi memberikan keterangan serta adanya visum kata Alfons, maka diharapkan agar keadilan dana kepastian hukum  terhadap kliennya segera tercapai, dan meminta kepada penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap terlapor.

“Perbuatan yang dilakukan terlapor terhadap Ode Rosmini tidak hanya terhadap seorang isteri semata, tetapi terhadap seorang ibu anggota Bhayangkari Polres Sikka. Untuk itu kami minta agar penyidik segera menahan terlapor,” kata  Alfons.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya kata Alfons,  bahwa  kliennya dipukul dengan menggunakan gagang sapu dan kepalan tangan pada bagian wajah dan belakang badan kliennya.

Saat ditanya, apakah kliennya akan melapor dugaan perselingkuhan antara  RS  dengan Yusnia selingkuhannya, Alfons mengaku tergantung pada kliennya.

“Apakah klien kami akan menggunakan haknya untuk melapor atau tidak, itu tergantung klien. Untuk sementara kami tidak diberi kuasa untuk melaporkan hal itu,” kata  Alfons. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan