Regional

Tidak Bayar Gaji Dan Pesangon Karyawan Adukan KCBS ke PBH Nusra

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Lantaran  tidak membayar gaji dan pesangon, karyawan  Karya Cipta  Buana Sentosa ( KCBS) datangi PBH Nusra  untuk meminta pendampingan dalam proses hukum terhadap manajer KCBS, yang tidak membayar hak- hak karyawan.

Hal ini disampaikan kordinator aksi,  Vinsensius Pinselinus, Jumat  (27/5/2022) di Maumere.

Vinsen menjelaskan  bahwa gaji karyawan sejak bulan  Agustus  2021 hingga  saat ini belum dibayarkan kepada karyawan termasuk diantaranya pesangon bagi karyawan. Selama gaji dan pesangon  belum dibayar, manajerpun tidak pernah mengeluarkan surat kalau perusahaannya mengalami pailit.

“Hingga saat ini kami belum mendapatkan suarat atau penyampaian dakan bentuk apapun yang menjelaskan bahwa perusahaannyua pailit.  Yang membuat kami kecewa yakni,. Gaji sejak bulan agustus 2021 hingga saat ini belum dibayar oleh pihak perusahaan,”kata  Vinsen.

Mirisnya lanjut Vinsen, BJS yang merupakan hak karyawan juga tidak dibayar, padahal gaji karyawan di potong setiap bulan. Setelah ditelusuri kata Vinsen, gaji karyawan yang dipotong untuk BPJS tidak di setor oleh  pihak perusahaan itu sendiri. Dengan demikian semua karyawan tidak  dapat mengklaim haknya di BPJS.

“Gaji kami dipotong setiap bulan untuk BPJS tetapi ternyata tidak disetor ke BPJS, jadi nyaris kami tidak dapat mengklaim hak – hak kami,”kata  Vinsen.

Vinsen menambahkan, tunggakan BPJS  sejak Oktober 2020 hingga Juli 2021 mencapai ratusan juta yang di potong dari gaji karyawan. Sementara total karyawan yang bekerja di perusahaan KCBS itu mencapai ratusan karyawan. Total tunggakan yang harus dibayar  ke BPJS mencapai Rp 193 juta. Sementara itu total gaji yang belum dibayar sejak agustus 2021 hingga saat ini mencapai Rp 3 M lebih.

Dari jumlah gaji karyawan yang belum dibayar lanjut Vinsen jika ditambah  pesangon yang belum dibayar, maka dapat mencapai Rp 6 M, yang wajib dibayar oleh pihak perusahaan KCBS.

Vinsen berharap dengan adanya pendampingan oleh  PBH Nusra, hak – hak klaryawan KCBS dapat dibayar.

“Kami sangat berharap PBH Nusra dapat membantu mendampingi karyawan dalam proses hukum, agar hak – hak karyawan yang tidak dbayarkan itu   dapat segera dibayar,”kata Vinsen.

Sementara itu, Ketua PBH Nusra Lorens Weling SH,  kepada media ini menjelaskan, bahwa karyawan yang datang untuk meminta bantuan hukum  agar hak-haknya dapat dibayar oleh pihak perusahaan. Namun demikian Lorens berharap agar seluruh karyawan KCBS yang hak-haknya belum dibayar  harus solit  untuk memperjuangkan hak –haknya.

“Mereka datang mengadu  di kantor PBH Nusra, karena hak-haknya selaku karyawan KCBS diabaikan oleh pihak perusahaan. Saya sarankan agar seluruh karyawan, harus solit memperjuangkan hak-hak mereka yang diabaikan pihak perusahaan,” kata Lorens. Lorens juga pihak karyawan yang mengadu itu belum memberikan kuasa penuh kepada dirinya. Namun demikian terhadap orang-orang kecil  Lorens mengaku siap mendampingi karyawan dalam pproses hukum selanjutnya. (rel  )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan