Regional

Pinjaman Pemda Ende di Bank NTT Sebesar Rp 150 Miliar  Belum Direalisasikan,Kenapa ?

ENDE,GlobalFlores.com—Pinjaman uang yang hendak dilakukan oleh Pemda Ende ke Bank NTT sebesar Rp 150 Miliar di Bank NTT yang sedianya akan direalisasikan pada tahun 2022 namun hingga memasuki bulan Maret belum juga direalisasikan.

Terhadap hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Kabupaten Ende, Drs Mauritz Bunga, Msi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/3/2022) mengatakan Pemda Ende masih menunggu rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementrian Keuangan di Jakarta.

“Semua urusan administrasi yang menjadi tanggungjawab atau yang disyaratkan telah dipenuhi oleh Pemda Ende kini masih tunggu tindak lanjut dari Kemendagri,”kata Mauritz.

Mauritz mengatakan pinjaman tersebut dipastikan akan direalisasikan pada tahun 2022 tidak disebutkan bulan berapa jadi dengan demikian entah bulan keberapa pinjaman tersebut direalisasikan namun yang terpenting di tahun 2022 tidak menjadi masalah.

Sebelumnya diberitakan Pemda Ende dipastikan  meminjam uang sebesar Rp 150 Miliar ke Bank NTT dan direncanakan pada tahun 2022 pinjaman tersebut akan direalisasikan.

Mauritz mengatakan terkait dengan pinjaman kepada pihak ketiga dalam hal ini Bank NTT telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Ende selaku mitra pemerintah maka dengan demikian pinjaman tersebut dapat direalisasikan.

Saat ini jelas Mauritz pemerintah sedang memproses berbagai urusan adminitrasi dengan Kementrian Keuangan RI dan juga Kemendagari RI di Jakarta.

Dan apabila semua urusan administrasi dengan kedua kementrian selesai maka pinjaman kepada pihak ketiga segera direalisasikan,jelas Mauritz.

Menurut Mauritz pelaksanaan pinjaman kepada pihak ketiga dirasa perlu oleh Pemda Ende guna membiayai berbagai infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat seperti jalan maupun jembatan juga air minum di desa-desa.

“Kalau kita menunggu APBD tentu akan lama karena porsinya kecil dan harus dibagi ke semua wilayah Kabupaten Ende namun dengan adanya pinjaman kepada pihak ketiga maka berbagai kebutuhan dasar masyarakat bisa segera terjawab,”kata Mauritz.

Tentang waktu pengembalian pinjaman uang kepada pihak ketiga, Mauritz mengatakan bahwa sesuai dengan rencana pelaksanaan pengembalian dilakukan sesuai dengan masa jabatan Bupati Ende sekarang yakni dalam kurun waktu 2 tahun.

“Iya dalam kurun waktu tersisa pinjaman akan dikembalikan bersama dengan bunga pinjaman,”kata Mauritz. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan