Polres Sikka Gulung Gembong Pencuri di Kota Maumere
MAUMERE, GlobalFlores.com – Gembong pencuri yang kerap beroperasi di Kota Maumere yang melibatkan anak dibawah umur berhasil diiringkus tim Buser Reskrim Polres Sikka, Senin (14/3/2022) di wilayah kota Maumere.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada 9 Februari 2022.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, Selasa (15/3/2022) di Maumere.
Nyoman menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berawal saat adanya laporan masyarakat pada 9 Februari 2022 silam, bahwa telah terjadi pencurian satu unit Laptop merek Asus.
Atas dasar laoran itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga hasilnya mendapatkan informasi dan kejadian sejak Januari hingga Februari 2022 .
Seiring dengan adanya laporan masyarakat yang begitu banyak kata Nyoman, terungkap juga bahwa kelompok pencuri yang terdiri dari 4 orang dewasa dan satu orang anak yang masih berumur 16 tahun itu, menggasak barang-barang dari rumah warga dan kios.
“Ini kelompok pencuri yang terdiri dari 4 orang dewasa dan 1 orang yang masih berumur 16 tahun, terhadap 1 anak dibawah umur ini perannya sama dengan 4 lainnya yang sudah dewasa, ada yang tugasnya mencuri, ada yang tugasnya untuk menjual dan ada yang menerima dan menyimpan barang curian,”kata Nyoman.
Sejumlah barang bukti yang dicuri tersebut lanjut Nyoman diantaranya, sepeda motor 3 unit, Laptop dan 5 unit HP. Selain itu juga terungkap adanya sejumlah barang-banrang lainnya yang digasak 5 pencuri itu di kios dan rumah warga.
Dari 5 orang pencuri tersebut lanjut Nyoman juga terungkap belasan Laporan warga masyarakat yang barangnya dicuri, baik yang berada dalam kios maupun yang berada dalam rumah warga.
5 pencuri ini memiliki tuugas masing –masing diantaranya ada yang bertugas mencuri, ada yang tugasnya menerima hasil curian dan ada yang bertugas untuk menjual hasil curian, hasilnyapun dinikmati secara bersama – sama.
“Tertangkapnya 5 gembong pencuri ini, akhirnya terungkap ada belasan laporan masyarakat yang mengadu ke polres Sikka sejakl Januari hingga Februari 2022, “kata Nyoman.
Barang bukti yang berhasil di sita kata Nyoman, diantaranya satu unit tape rekorder, 3 unit sepeda motor, 2 buah laptop, 5 buah hand pone seluler, dan sejumlah barang-barang lainnya di dicuri dirumah dan kios warga.
Menariknya dalam tape rekorder itu juga terekam jelas percakapan 5 pencuri tersebut. Kini barang bukti tersebut diamankan di Polres Sikka.
“Semua barang bukti sudah kami amankan di polres Sikka, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan untuk mendapatkan keterangan lainnya,”kata Nyoman.
Kepada 5 pelaku pencurian itu lanjut Nyoman dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara kurungan. Sementara salah pencuri yang masih berumur 16 tahun proses hukumnya sama dengan orang dewasa namun perlakuannya yang berbeda. Pasal 363 tersebut juga akan di sandingkan dengan UU perlindungan anak. (rel)