Terkait Insentif Yang Belum Dibayar Kejari Sikka Dalami Laporan Nakes

MAUMERE,GlobalFlores.com–Terkait dengan laporan para Nakes yang melaporkan bahwa insentif Nakes yang belum dibayar, Kajari Sikka Fahmi SH kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan para Nakes, dan akan mendalaminya.
“Dari laporan itu kita akan mendalami, mencari bukti dulu, dimana permasalahannya sebenarnya, baru kita akan melakukan tindakan berikutnya,”kata Kejari Sikka, Fahmi usai menerima para Nakes, Senin (14/3/2022).
Ketua Petasan, Siflan Angi usai menemui Kajari Sikka menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Sikka yang telah mersepons laporan para Nakes yang tergabung dalam tim relawan covid 19 RSUD TC. Hillers Maumere.
“Kami patut menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Sikka yang telah merespons laporan para nakes, karena hingga saat ini belum menerima insentifnya,”kata Siflan.
Dalam dialog bersama Kajari itu lanjut Siflan, hadir Kasie Intel Kejari Sikka, Kasie Pidum Kejari Sikka. Mendapat pengaduan dari belasan Nakes tersebut pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa akan mendalami laporan dari para Nakes tersebut.
Siflan juga mengaku bahwa pihak Kejaksaan akan meprosesnya secara transparant, lantaran berkaitan dengan hak-hak yang sudah dianggarkan sebelumnya.
Berdasarkan review pihak inspektorat kata Siflan, anggaran tersebut sudah ada sejak Januari sampai November 2021.
Karena itu lanjutnya, semestinya tidak ada masalah, jika terjadi masalah maka ada ketidak trasparanan dari pihak rumah sakit TC. Hillers Maumere, karena itu akan ditelusuri oleh pihak Kejaksaan sendiri.
“Mereka akan melakukan proses ini secara transaparan, ini menyangkut hak-hak yang sudah dianggarkan, karena berdasarkan review Inpektorat, anggaran itu sudah ada dari Januari sampai November 2021 itu tidak ada masalah,”kata Silfan.
Tetapi ketika hak para nakes ini dari Juli sampai Oktober 2021 tidak dibayar berarti itu ada masalah, masalah itu berarti ada ketidaktransparanan dari pihak Rumah Sakit Tc Hillers, itu nanti ditelusuri oleh pihak Kejaksaan,ujar Siflan. (rel)