DPRD Ende Reposisi Alat Kelengkapan FT Tepis Ada Muatan Politik
ENDE,GlobalFlores.com—Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso atau yang populer dikenal dengan sapaan FT menepis adanya unsur politik dalam pelaksanaan reposisi alat kelengkapan dewan yang diumumkan pada, Rabu (9/3/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Ende, Jalan El Tari, Kota Ende.
Menurut Fery Taso atau reposisi alat kelengkapan DPRD Kabupaten Ende sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024 sesuai ketentuan Pasal 50, pasal 52, pasal 56, pasal 58 dan pasal 60 Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Ende, menyatakan bahwa perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan ke Alat Kelengkapan DPRD yang lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya paling singkat 2,6 tahun.
Sedangkan perpindahan Anggota DPRD antar Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Anggaran ke Alat Kelengkapan DPRD yang lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan Fraksi.
Dikatakan berdasarkan tersebut maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD perlu dilakukan Reposisi Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Ende sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024.
“Tidak ada muatan politik semuanya sesuai dengan aturan yang telah berlaku,”kata Fery Taso. (rom)