Regional

KPK Diminta Tangani  Dugaan Korupsi Sebesar Rp 10 Miliar  di BPBD Sikka

MAUMERE,Global Flores.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) diminta untuk segera menangani  dugaan korupsi dana senilai Rp 10 Miliar  yang  terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) kabupaten Sikka.

Hal ini disampaikan pakar hukum yang juga Dosen Universitas Surabaya (Ubaya),  Marianus Gaharpung, Senin (7/3/2022) di Maumere.

Menurut Marianus, sesuai laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan administrasi penggunaan dana di BPBD Sikka ternyata secara administrasi dan realitanya tidak singkron sehingga ada dugaan dana yang digunakan BPBD senilai Rp 10 M tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan dan kejanggalan  itu, BPK memberikan  kesempatan kepada pimpinan dan staf BPBD Sikka sampai dengan tanggal 10 Maret,  untuk harus  menunjukkan dokumen kwitansi atau apapun yang bisa membuktikan penggunaan dana dan kegiatannya agar dapat dipertanggungjawabkan uang negara tersebut.

“Hasil LHP BPK ditemukan dana senilai Rp 10 M yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena itu BPK memberikan waktu  sampai dengan 10 Maret untuk membuktikan penggunaan dana beserta kegiatannya, agar dapat mempertanggungjawabklan keuangan negara tersebut,” kata  Marianus.

Marinaus menambahkan,  Jika sampai tanggal 10 Maret ternyata tidak dapat mempertangguungjawabkan dana Rp 10 M tersebut  maka dipastiksan uang Rp 10 miliar itu akan dimintakan pengembaliannya oleh penanggungjawab pengelolaan keuangan dan pihak ketiga (kontraktor) yang diduga menyalagunakan dana BPBD Sikka.

 “Pengalaman kami sebagai lawyer, jika sudah ada temuan BPK, maka diberi waktu 60 hari untuk pengembalian uang 10 miliar tersebut dan ternyata tidak bisa diselesaikan, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut,”kata  Marianus.

Dikatakannya, agar proses peradilan pidana ini berjalan obyektif, fair dan tidak ada intervensi dari penguasa baik di Sikka maupun dari pusat, maka masyarakat Kabupaten Sikka harus memberikan tekanan public bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus  menangani dugaan korupsi dana senilai Rp 10 miliar di BPBD Sikka.

Dijelaskannya, kewenangan Komisi  KPK  dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi  tindak pidana korupsi yang  melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, dan  mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, serta  kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000.

Atas ketentuan itu lanjut Marianus,  maka KPK  harus menangani dugaan korupsi di BPBD Sikka karena dugaan raibnya dana Rp 10 M  di BPBD Sikka,  nilainya sangat besar dan dilakukan pada saat penanganan bencana alam di Sikka yang seharusnya pejabat di BPBD dan pihak ketiga ( kontraktor) tahu dan sadar bahwa tidak boleh menyalahgunakan uang negara tersebut untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya.

“Masyarakat Kabupaten  Sikka pasti merasa resah prihatin dengan kejadian di BPBD Sikka,  tega- teganya keadaan daerah ini sudah sangat miskin mengalami bencana alam malah uang negara diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,”kata  Marianus.

Marianus bahkan mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab atas dana Rp 10 M  di BPBD Sikka? Menurutnya,  didalam hukum administrasi dikenal, adanya tanggungjawab jabatan dan tanggungjawab pribadi (pidana korupsi).

Jika bicara jabatan maka timbul akibat adanya kewenangan. Dalam hukum administrasi ada kewenangan atribusi, delegasi dan kewenangan mandat.

Dalam kaitannya dengan masalah ini lanjut Marianus, maka Kepala BPBD Sikka hanya menjalankan kewenangan mandat dari Bupati Sikka sebagai pemberi mandat,  dimana konsekuensinya melahirkan tanggungjawab dan tangunggugat  pada pemberi mandat yakni Bupati Sikka.

Sehingga jika KPK yang tangani ada kemungkinan besar Bupati Sikka akan dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan bagaimana penggunaan uang Rp 10 miliar tersebut. 

Selain itu kepala BPBD yang lama  atau yang sudah memasuki masa pensiun dan stafnya,  dugaan kuat juga dipanggil untuk diperiksa.

Sebab tanggungjawab pidana hanya berakhir atau dihentikan jika orang yang diduga melakukan pelanggaran pidana meninggal dunia sehingga walaupun sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala BPBD Sikka,ujar Marianus.

Tetapi tanda tangan dan paraf pejabat tersebut tetap mengikat secara administratif dan hukum (pidana)  termasuk juga akan dipanggil diantaranya kepala BPBD Sikka, Yohanes Laba dan staf yang ada saat ini,ungkap Marianus.

“Semua ini harus dilakukan KPK agar  profesionalisme, terang benderang tanpa pilih kasih demi efek jera yang  bisa memberikan rasa tobat dan takut untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pemerintahan di Pemkab Sikka, “kata Marianus.

Sementara itu kepala BPBD Sikka Yohanes Laba ketika dihubungi melalui hand pone seluller, tidak mendapatkan respon, walau dihubungi berulang-ulang.  (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan