Dijemput Dari Sekolah Pelajar SMK Ini Lakukan Hubungan Terlarang
MAUMERE,GlobalFlores.com – MM (17) seorang pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Sikka digauli JM ( 19) seusai dijemput dari sekolahnya.
Keduanya beralamat di Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Peristiwa itu terkuak ketika saudara kandung MM, AD menemui MM dan M dilokasi usai bermesum ria.
Melihat itu A langsung mengejar M yang berusaha melarikan diri.
Peristiwa itu, terjadi Sabtu (12/2/2022) di wilayah Kecamatan Mego.
“MM digauli M usai dijemput dari sekolah salah satu SMK, usai berhubungan badan, keduanya ditemui saudara MM, bernama A di lokasi kejadian.
Melihat keduanya di TKP, A langsung mengejar M yang melarikan diri,”kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, Sabtu (12/2/2002), sesaat sebelum dilakukan tatap muka dengan Kapolres baru AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, di Maumere.
Sajimin mengatakan sekitar pukul 17.45 Wita salah seorang anggota polisi, Aipda Dewa Swijana mendapat laporan masyarakat, bahwa telah terjadi pengerusakan sepeda motor di pertigaan Ledagoba, Desa Dobo, Kecamatan Mego.
Atas laporan itu Dewa kemudian menghubungi SPKT Polsek Paga dan tidak lama kemudian Kanit SPKT 2 SPKT Polsek paga bersama sejumlah personil langsung menuju TKP.
Informasi yang diperoleh di TKP menerangkan kata Sajimin, bahwa sekitar pukul 11.00 wita M datang menjemput MM di sekolah menggunakan sepeda motor Revo Vit hitam, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB).
Sebelum MM menumpang sepeda motor yang dikendarai M, MM menanyakan kepada M tujuan kepergiannya. Namun M menjawab, “naik saja”, dan korban MM pun mengikuti M.
“Saat M menjemput saya, saya kemudian bertanya kita mau kemana, dan M menjawab naik saja,ujar Kapolres Sajimin mengikuti mengikuti apa yang disampaikan MM.
Sesampai di TKP lanjut Sajimin, M menghentikan sepeda motornya, keduanya turun dari sepeda motor, dan saling bercerita, M kemudian melakukan hubungan terlarang sebanyak satu kali.
Sekitar pukul 16.00 Wita saudara kandung MM, yang diketahui bernama AD menemukan keduanya di TKP. AD langsung mengejar M yang ketika itu melarikan diri.
Dikatakannya, setelah mengetahui peristiwa tindak pidana berhubungan badan dengan anak dibawah umur itu, Kanit SPKT Polsek Paga Bripka Patrisius Rudi Kurniawan, bersama personil piket menyampaikan kepada nenek MM agar melaporkan langsung ke bagian unit PPA Polres Sikka.
Adapun sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut lanjut Sajimin diantaranya AD saudara kandung MM, DJ (68) nenek MM yang beralamat di Nangblo,Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.
Berdasar keterangan MM, sebelumnya keduanya telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali di tempat yang berbeda.
Atas sejumlah keterangan itu, Mena saat ini langsung diamankan di tahanan Polsek Paga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rel )