Kuasa Hukum PT. Krisrama Maumere, Nilai Pencabutan Pilar Di Lahan HGU Melanggar Hukum

MAUMERE, GlobalFlores.com – Tim kuasa hukum PT. Krisrama menilai pencabutan pilar oleh warga masyarakat diatas lahan HGU seluas 380 ha itu dinilai melanggar hukum. Pilar yang ditanam oleh pekerja dinyatakan sah menurut hukum.
Hal ini disampaikan ketua tim hukum PT Krisrama Anton Steh SH, Sabtu (5/2/2022) di Maumere.
Menurut Anton Stef, dalam pasal 17 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 7 tahun 2017 , bahwa tahapan yang harus dilakukkan untuk memperbaiki HGU yakni pengukuran bidang tanah, permohonan hak, pemeriksaan tanah, penetapan hak dan pendaftaran hak.
Berdasarkan tahapan tersebut kata Anton Stef, pihak PT. Krisrama mulai melakukan tahapan pertama yakni melakukan pengukuran tanah untuk mendapatkan dokumen berupa peta bidang tanah sesuai yang diatur dalam pasal 18, dengan melakukan penanaman tanda batas dan patok tanda batas tanah seluas 380 ha pada tanggal 18 -12 Januari 2022.
“Langkah pertama dalam tahapan itu yakni penanaman tanda batas diatas lahan seluas 380 ha. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan dokumen berupa peta bidang tanah sesuai yang diatur dalam pasal 18,”kata Anton Stef.
Merujuk pada ketentuan yang termuat dalam peraturan Perundang-undangan dan proses yang telah dilalui PT. Krisrama sejak tahun 2013, hingga penanaman patok tanda batas itu maka sudah dinyatakan sah secara hukum, bukan melakukan tindakan anarkis.
Penanaman tanda batas berupa patok suidah sah secara hukum. Oleh karena itu siapun yang merasa berkepentingan atas tanah HGU itu silahkan proses yang legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan tindak anarkis yang hanya merugikan diri sendiri, karena sikap PT. Krisrama akan tidak tinggal diam, tetapi akan melakukanproses pemhabaruan sesuai ketentuan perundang-undangan,ujar Anton.
Kepada mereka yang telah melakukan tindakan kekerasan lanjut Anton Stef, baik terhadap orang ataupun barang , menghalang-halangi kegiatan pelaksabnaan pemasangan tanda batas atas tanah obyek HGU akan diproses sesuai ketentuan yang disediakan oleh Undang-undang.
Menanggapi sikap PT Krisrama yang menggunakan warga melakukan pemasangan tanda batas diatas tanah HGU itu, Jhon Bala yang diteror karena dinilai sebagai orang yang memerintah warga untuk melakukan pencabutan patok tersebut akhirnya angkat bicara.
Menurut Jhon, dirinya merasa terintimidasi oleh kedatangan sekelompok orang dirumahnya dan melakukan teror.
Atas kedatangan puluhan orang kerumahnya itu Jhon mengaku merasa tertekan dan takut karena teror itu terjadi langsung di rumahnya.
“Saya sungguh merasa tertekan apa lagi anak dan isteri atas kedatangan sekelompok orang dirumah saya kami juga takut atas keselamatan kami sekeluarga,”kata Jhon.
Jhon juga mengaku sangat prihatin dan tidak habis pikir, mengapa PT. Krisrama menggunakan cara-cara intimidatif dan teror sebagai media penyelesaian masalah bukankah Krisrama itu kepanjangan dari Kristus Raja Maumere ?.
Menurutnya kata Kristus Raja itu bermakna damai dan membebaskan. Demikian halnya Keuskupan Maumere itu institusi moral pembawa damai.
Menurut Jhon, pemasangan patok pada batas – batas yang dikehendaki untuk pembaruan ijin HGU tidak melalui kesepakatan dengan pihak yang bersengketa. Tanpa hak dan bertentangan dengan perundang-undangan.
Pemasangan patok kata Jhon tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang bersengketa.
“Pemasangan patok sebagai tanda batas itu tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang bersengketa. Tetapi dilakukan oleh PT Krisrama secara sepihak dengan melibatkan Pol PP dan Polisi serta TNI,”kata Jhon. ( rel )