RegionalUncategorized

Sertifikat Ditahan BRI Maumere, Kuasa Hukum JM Nilai Ada Konspirasi

MAUMERE,GlobalFlores.com  – Seorang nasabah BRI, JM  mengeluhkan terkait penahanan sertifikat oleh Bank BRI Cabang Maumere.

Padahal  sertifikat yang dianggunkannya itu sudah lunas dan tanpa tunggakan sedikitpun. Namun BRI tetap menolak memberikan sertifikat walaupun putusan sudah Inkrah.

Kuasa hukum JM, Marianus Laka SH akhirnya angkat bicara dan mengancam akan melakukan somasi. Marianus bahkan menilai ada dugaan konspirasi antara  BRI cabang Maumere dengan penggugat yang kalah.

Terkait sertifikat yang dimenangkan JM sesuai putusan MA kata Marianus,  pihak BRI mestinya tidak mempunyai alasan hukum apapun untuk menahan sertifikat tersebut. Namun ketika putusan suidah inkrah, BRI lagi lagi berdalih tidak memberikan sertifikat yang dimenangkan JM  dengan alasan harus menghadirkan kakak adik JM yang sebelumnya  melakukan gugatan terhadap JM.

 “Bank BRI tidak boleh mengada-ada dengan berbagai alasan apapun ini perkara sudah inkrah, putusan MA sudah memenangkan JM. Sehingga bank BRI tidak mempunyai alasan apapun untuk menahan sertifikat tersebut,”kata Marianus,  Rabu ( 12/1/2022) di Maumere.

Marianus juga mengaku pinjaman yang dilakukan JM dengan menggadaikan sertifikatnya  sudah dinyatakan lunas,  namun faktanya sertifikat tersebut masih tetap ditahan. Marianus bahkan balik bertanya ada apa hingga sertifikat ditahan ?.

Marianus bahkan menduga sejak awal Bank BRI  cabang Maumere melakukan kondpirasi  dengan pihak penggugat, bahkan hingga putusan MA, bank BRI masih beralasan untuk menahan sertifikat tersebut.

Marianus menambahkan, sengketa tanah yang saat ini dimenangkan JM sudah selesai. Karena itu BRI harus menyerahkan sertifikat tersebut  karena putusannya sudah inkrah berkekluatan hukum tetap.

Pihak bank BRI meminta JM untuk menghadirkan semua keluarga  agar sertifikat tersebut dapat diambil, adalah alasan yang dicari-cari, karena gugatan yang disampaikan sudah mewakili semua keluarga.

  “Dan sertifikat itu kan haknya JM. Jadi putusan itu sudah jelas. Jadi memang Bank mencari-cari alasan saja itu,” ungkapnya.

Dengan adanya putusan inkrah dari MA kata Marianus, maka secara hukum  JM yang berhak untuk mengambil sertifikat tersebut. Karena itu Marianus lagi-lagi memita kepada pihak bank BRI untuk segera menyerahkan  sertifikat tersebut kepada JM sebagai penjamin awal.

Pimpinan Cabang BRI  Maumere Nurdin, ketika dikonfrmasi  mengaku  tidak ada urusan apapun terkait belum diserahkan sertifikat  tersebut, karena pihak bank  masih menunggu  arahan dari kantor wilayah  bagian hukum .

“Kalau  mau sertifikatnya cepat diambil dari BRI hadirkan semua yang ada namanya dalam sertifikat. Atau pak Mila sudah mengantongi surat kuasa dari masing-masing nama tersebut,”kata  Nurdin. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan