DPRD Sikka Nilai Manajemen Hotel Nusra Peras Karyawan
MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait pemberhentian karyawan Hotel Nusra, Paulus Pensianus, anggota DPRD Sikka Komisi III, Fredi Mboi menilai majikan Hotel Nusra melakukan pemerasan terhadap karyawan, Paulus selama 9 tahun dengan memperkerjakannya pada dua jenis usaha dan diberi upah tidak sesuai Upah Minimum Propinsi ( UMP).
Hal ini disampaikan Fredi saat Paulus mengadukan kasusnya ke Komisi III DPRD Sikka, Rabu (12/2022) di Maumere.
Fredi menegaskan pemberi kerja Andreas Rudi Lae alias koko Rudi selaku pemilik tunggal dua perusahaan Hotel Nusra dan air kemasan Nusra itu kepada Paulus tanpa perikemanusiaan, tenaganya diperas dengan upah yang sangat memperihatinkan.
Waktu lemburpun tidak dihitung, bahkan hari liburpun Paulus dipaksa tetap bekerja. Jika tidak bekerja pada hari raya atau hari libur maka gaji Paulus dipotong.
Padahal kata Fredi gaji Paulus untuk dua bidang usaha itu berada dibawah UMP, bahkan Paulus dipaksa bekerja mulai pukul 04.00 wita hingga pukul 22 .00 Wita tanpa diberi waktu istirahat.
Mulai pukul 04.00 hingga pukul 08.00 pagi Paulus bekerja di perusahaan air minum kemasan kemudian dilanjutkan bekerja di hotel hingga pukul. 22.00 Wita bahkan hingga pukul.23.00 Wita.
Hal ini menurut Fredi majikan melakukan pemerasan terhadap karyawannya sendiri.
“Ini pemerasan terhadap tenaga karyawwan, bekerja tanpa istirahat, upah yang diterima dibawah UMP. Herannya lagi Koko Rudi ini memberikan pesangon melalui BPJS ketenaga kerjaan. Padahal iuran BPJS ketenaga kerjaan itu merupakan hak dari karyawan yang dipotong gajinya setiap bulan,”kata Fredi.
Terhadap pengaduan Paulus itu, Ketua komisi III DPRD Sikka, Charles Betrandi, menyampaikan akan memanggil Rudi selaku pemilik tunggal perusahaan hotel Nusra dan air minum kemasan Nusra untuk dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Sikka.
Selain itu, Komisi III DPRD Sikka juga akan mengundang Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Sikka untuk dengar pendapat terkait pengaduan Paulus yang diduga tidak menuntaskan pengaduan Paulus.
“Yang pasti kami akan meminta pihak perusahaan dan dinas ketenaga kerjaan untuk dengar pendapat dan meminta agar hak-hak Paulus dibayar tuntas, wartawan kawal ini kasus karena merugikan penerima kerja itu sendiri,”kata Charles.
Sementara didepan sejumlah anggota Komisi III DPRD Sikka, Paulus membeberkan bahwa selama bekerja dirinya harus tepat waktu, mulai pukul. 04.00 wita hingga pkl. 22.00 wita, bahkan dihari libur atau hari raya dipaksakan tetap bekerja jika tidak bekerja maka gaji di potong.
“Saya bekerja mulai jam 04.00 pagi sampai dengan jam 10.00 malam bahkan sampai jam 11 malam, tidur sebentar ingat pagi harus bangun sebelum jam 04.00 pagi harus kle perusahaan air minum kemasan untuk bekerja dan kemudian dilanjutkan dengan bekerja di hotel,”kata Paulus.
Terpisah manajemen Hotel Nusra, Koko Rudi ketika dikonfirmasi, membantah dirinya pernah memberhentikan Paulus selaku karyawannya.
Rudi juga mengaku jika harus berakhir di Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi, maka iapun akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Saya tidak pernah memberhentikan Paulus karyawan saya itu. Tapi kalau sudah di Dinas Nakertrans, maka saya tetap mengikuti aturan pemerintah,”ujar Rudi. (rel)