Regional

Tinggalkan Tunangan Mira Nekat Menikah Dengan Pria Lain, Kuasa Hukum Ivan Beberkan Hal ini

MAUMERE,GlobalFlores.com–Ermeranda Mariana alias Mira putri dari pasangan Marianaus Julianto alias Yanto dengan  Neneng Sulastri, nekat meninggalkan tunangannya  Silvanus Bogar dan menikah dengan pria lain. 

Kesal dengan sikap Mira dan keluarganya Ivan kemudian  melakukan  proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

Kuasa hukum Ivan, Viktor Nekur SH, Selasa (30/11/2021)  membeberkan  bahwa, alasan yang disampaikan  Yanto  ayah kandung Mira itu  bahwa gugatan Yulianus Ben Boy Bogar ayak kandung Ivan  tidak masuk pada perbuatan melawan hukum ( PMH) dan prematur, merupakan dalil yang salah, karena menurut Viktor,  dalil yang disampaikan oleh Yanto selaku tergugat I tidak ada nilai kebenarannya.

Dijelaskannya bahwa rencana pernikahan antara  Ivan dan Mira  akan dilaksanakan pada tahun 2021  yang dibicarakkan melalui kedua  delegasi  di rumah kediaman Yanto.

Herannya saat delegasi dari pihak  keluarga Ivan mendatangi  Yanto  untuk menyampaikan rencana  pernikahan Ivan dan dan Mira,  langsung  dibatalkan  Yanto ayah kandung Mira secara sepihak bahwa  pertunangan antaran Ivan dan Mira tidak dapat dilanjutkan  kejenjang pernikahan, dengan tanpa memberikan penjelasan  secara adat. 

Viktor menilai eksepsi yang disampaikan Yanto selaku  tergugat I kabur atau tidak jelas hanya dengan alasan percecokan.

Viktor menyampaikan semua percecokan antara  Ivan Mira selama pacaran itu terjadi dirumah Yanto. Herannya lagi,  ketika  ayah kandung Ivan Yulianus Ben Boy Bogar dan  keluarganya mendatangi Yanto dan keluarganya untuk mengklarifikasi  larangan Yanto agar Ivan tidak boleh menemui tunangannya Mira  tanpa batas waktu, tidak dijelaskan secara rinci apa lasan mendasarnya.

“Ayah dan ibu Ivan datang kerumah Yanto, untuk mengklarifikasi atas larangan Yanto terhadap Ivan agar  tidak menemui  Mira tunangannya sampai batas waktu tidak tentu. Herannya, Yanto beralasan bahwa pertunangan Ivan  dan Mira tidak dapat dilanjutkkan hingga ke jenjang pernikahan, tanpa memberikan alasana mendasar,”kata Viktor Selasa (30/11) di Maumere. 

Viktor menambahkan bahwa  untuk kasus pemutusan pertunangan secara sepihak yang telah dilakukan oleh  Yanto dan keluarganya  dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum,  hal itu karena perbuatan Yanto  telah memutuskan hubungan pertunangan  antara   Ivan dengan Mira merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat Krowe Sikka yang telah berdampak pada kerugian materil dan imateril bagi para penggugat.

“Sangat jelas bahwa Mira telah menikah dengan laki – laki lain pada saat pertunangan dengan Ivan belum diselesaikan secara adat Krowe Sikka,”kata  Viktor.

Sementara itu Yulianus Ben Boy Bogar pada kesempatran yang sama menjelaskan bahwa pada 5 Januari 2020  Ivan dan keluarga  besar yang diwaklili oleh delegasi , melakukan  pinangan, sekaligus menyematkan cincin pada jari Mira calon tunangannya sebagai tanda ikatan cinta.

Pada saat itu secara resmi Yanto dan keluarganya menerima  Ivan sebagai calon tunangan anaknya Mira.

Secara adat Krowe Sikka kata Boy, pihak keluargapun  seremonial adat yang ditandai dengan  acara Photo Wua Ta’a (antara siri pinang) sobeng kila (penyematan cincin pada jari Mira) melalui pihak delegasi (penghulu).

Materi adat yang diberikan delegasi diantaranya,  Satu ekor kuda,  uang tunai sejumlah Rp 1.000.000,-   Satu pasang cincin tunangan,  Seperangkat pakaian wanita dan perlengkapan kosmetik.

Bukan cuma itu kata Boy materi adat lainnya yakni,  Puen Ina Buan (uang pamitan dengan mama kandungnya ) senilai Rp 1 juta.

Delegasi juga membawa serta belis diantaranya, uang tunai sebesar Rp. 20 Juta,  gading satu batang dengan ukuran panjang 90 Centimeter dengan ukuran lingkar luar pada pangkal gading 20 centimeter,  emas 24 karat 10 gram dalam bentuk gelang tangan, Lima ekor kuda.

Sementara  untuk jenis makanan  diberikan pada saat yang sama diantaranya, 100 tandan pisang, kelapa tua dan bertunas 80 buah, ikan kering besar 4 ekor, padi satu karung 50 kilogram dan jagung satu karung 50 kilogram yang di muat dalam satu mobil Dumn Truck berisi penuh.

“Semua belis dan barang diberikan kepada Yanto dan keluarganya karena ada kesepakatan bahwa Ivan dan Mira resmi bertunangan. Jika tidak ada kesepakatan, untuk apa barang – barang, berupa  kuda, emas, gading dan barang lainnya diserahkan ke Yanto dan diterima,”kata  Boy. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan