Ditahan Kejari Sikka PPK Pengadaan Trafo TC Hillers Maumere Bilang Dirinya Dijebak
MAUMERE, Global Flores.Com – Saat ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka terkait pengadaan trafo yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 890 juta lebih, PPK trafo berinisial AD mengaku permainan dalam pengadaan trafo itu begitu kasar, dan menjebak dirinya. Pengadaan trafo IGD RSU TC. Hillers Maumere, merupakan upaya untuk menjerumuskan dirinya.
Saat Kejari secara resmi menahan PL dan AD, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan trafo IGD RSU. Dr, TC. Hillers Maumere yang menelan dana senilai Rp 1,7 M itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 890 juta lebih yang kemudian menyeret AD kebalik terali besi.
AD, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku dirinya hanyalah korban dari permainan kasar untuk menjebak dirinya.
“Kalau orang katakan saya dijebak, iya saya dijebak. Permainan ini memang kasar ternyata saya hanya dipakai masuk ke dalam situ hanya untuk kepentingan mereka,” jelas AD 8 Oktober 2021 yang lalu.
AD juga tidak menjelaskan siapa itu “mereka”. Namun pernyataan tersebut seakan memberi sinyal bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam proyek pengadaan trafo IGD. RSUD. dr. TC. Hillers tersebut.
Bila mengacu pada penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Fahmi, SH., MH., dalam keterangannya kepada media, Kamis (18/11/2021) yang menyebutkan bahwa untuk sementara hanya AD dan PL yang ditetapkan sebagai tersangka, maka sangat memungkinkan akan ada pihak lain yang bakal menyusul sebagai tersangka.
AD menuturkan, dalam proses pengadaan trafo, ia baru ditunjuk sebagai PPK pada bulan Agustus 2020. Sementara penawaran dari PT. Catur Aera Teknologi selaku kontraktor sudah masuk pada bulan April tahun 2020.
“Waktu itu sudah ada satu penyedia yang memasukan penawaran. Kalau tidak salah di bulan April. Mereka panggil saya minta bantu menjadi PPK itu pada bulan Agustus 2020,” jelasnya.
AD kemudian mulai memproses segala dokumen penawaran proyek yang dimasukan oleh kontraktor. Termasuk pencairan uang muka 30 persen. AD kemudian berkonsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
“Saya tanyakan apakah bisa dicairkan uang muka untuk rekanan, karena ada dua item kegiatan yakni pengadaan trafo sebesar Rp. 1,7 miliar lebih dan tambah daya Rp. 200 juta lebih,”kata AD.
Sebab tambah daya tidak bisa digabung. Lalu LKPP sampaikan uang mukanya bisa dibayarkan. Kalaupun tidak, bisa dibayarkan terakhir. Akhirnya kami proses untuk pencairan uang muka,ujar AD. (rel)