Regional

Proyek Air Minum Senilai Rp 4,9 M di Paga,Sikka Bermasalah

MAUMERE,GlobalFlores.Com–Proyek pembangunan jaringan air minum senilai Rp 4,9 Miliar di Kecamatan Paga,Kabupaten Sikka yang ditangani  bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Sikka   menuai masalah.

Pasalnya, proses lelang proyek tersebut yang bersumber dari dana Pinjaman Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)   dimenangkan oleh CV Putra Pratama, yang diumumkan secara resmi  oleh Pokja III, yang kemudian  dianulir dan menetapkan rekanan lainnya sebagai pemenang.

Direktris CV. Putera Pratama, Elisabeth Samanta Lashitania, dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/11/2021) menjelaskan, dari 8 rekanan yang masuk perangkingan, hanya CV. Putera Pratama yang diundang untuk mengikuti tahapan pembuktian, sedangkan 7 rekanan lain tidak diundang, yang berarti dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis oleh Pokja.

“Tanggal 4 November 2021, kami diberi undangan pembuktian oleh Pokja untuk melakukan pembuktian pada tanggal 5 November 2021. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 wita, kami mendapatkan notifikasi dari Pokja yang menetapkan CV. Putera Pratama sebagai pemenang,” jelasnya.

Namun persoalan pun muncul pada saat tahapan sanggah atau masa sanggah, yakni ruang bagi rekanan yang tidak lolos kualifikasi untuk melakukan sanggahan terhadap hasil keputusan Pokja.

Sanggahan tersebut direspon oleh Pokja III dengan melakukan evaluasi ulang dan mengundang CV. Putera Pratama dan CV. Sparta Engineering untuk mengikuti lelang ulang dengan mekanisme Reserve Auction (RA) pada tanggal 16 November 2021. Hasilnya, Pokja menyatakan CV. Sparta Engineering yang berasal  dari Papua itu sebagai pemenang.

“Kami kaget, kenapa kami diundang lagi untuk mengikuti tahapan Reserve Auction, padahal kami telah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang pada tanggal 5 November 2021 lalu. Lalu tiba tiba kami diundang untuk mengikuti Reserve Auction. Kami menolak melakukan opsi Reserve Auction,” jelasnya.

Elisabeth mengatakan, jika mengacu pada tahapan pelelangan, maka semestinya ruang evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga tidak terjadi pada tahap sanggah.

“Dari 12 tahapan lelang, evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga itu terjadi pada tahap ke enam,”katanya.

Setelah itu masuk tahap pembuktian, penetapan pemenang, pengumuman pemenang dan masa sanggah. Tapi kenapa Pokja membuka ruang evaluasi pada tahap sanggah?” ujarnya.

Elisabeth mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba menanyakan persoalan tersebut ke Pokja, termasuk dasar penetapan CV. Putera Pratama sebagai pemenang yang telah ditetapkan pada tanggal 5 November 2021 lalu  namun jawaban dari Pokja sepertinya tidak jelas.

“Jawaban Pokja tidak jelas. Bilangnya dokumennya mumpuni lah, perusahaan kuatlah. Lalu kalau dokumen kami tidak mumpuni kenapa dimenangkan?. Apa kami yang anak daerah ini dinilai tidak mampu?, Untuk itu kami mempertanyakan, apa dasar Pokja menetapkan perusahaan kami sebagai pemenang pada tanggal 5 November 2021 lalu,” katanya.

Soal pilihan untuk tidak mengikuti Reserve Auction, Elisabeth menuturkan, bahwa untuk menyusun dokumen penawaran tidak mudah sebab berkaitan dengan harga satuan barang. Dan lagi pula kata Elisabeth, pihaknya sudah dimenangkan oleh Pokja. Itu artinya, segala syarat administrasi, kualifikasi teknis dan harga sudah benar benar ditelaah oleh Pokja.

Selanjutnya kata Elisabeth, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait persoalan yang dialami pihaknya. Namun untuk saat ini pihaknya masih fokus untuk lakukan sanggahan terhadap keputusan Pokja yang memenangkan CV. Engineering.

“Kami akan masukan sanggahan. Tetapi juga akan mempersiapkan upaya hukum untuk mencari keadilan dalam proses ini. Bagi kami, ini bukan hanya soal untuk mengejar siapa pemenang dengan penawaran terendah, tetapi juga ada nilai dan etika yang harus dijunjung sehingga proses pelelangan ini berlangsung adil dan bermartabat,” tandasnya.

Terpisah  salah satu kepala seksi bidang Cipta Karya Muhamad Karno, kepada media di Sikka menjelaskan, bahwa pokja melakukan evaluasi ulang lantaran  ada kekeliruan panitia sendiri.

Hal itu karena kondisi  pokja III sangat lelah ( lelah), sehingga tidak teliti semua dokumen dengan benar.

“ Kita harus pahami pokja III dalam  menjalankan tugasnya  begitu capeh, sehingga ada kekeliruan, pokja III kemudian melakukan evaluasi ulang,”kata Karno. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan