Pokja Pembangunan Sarana Air Minum Ijukutu,Sikka dan CV Franklin Dilaporkan Ke KPK
MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait pembangunan air minum Ijukutu di Kecamatan Paga,Kabupaten Sikka yang terus menjadi polemik hingga saat ini, Pokja VIII dan CV. Franklin dilaporkan kuasa hukum CV Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, SH ke KPK dan Mabes Polri, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul. 12.08 Wita.
Hal ini disampaikan Fransisco melalui rilisnya yang diterima media ini Selasa (12/4/2022) pukul. 23.34 Wita di Maumere.
Fransisco Soarez Pati, SH yang akrab di panggil Sisco ini membeberkan bahwa, setelah menunggu dalam ketidakpastian selama lebih dari 2 bulan, terkait keputusan Bupati Sikka untuk membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang tender proyek Pembangunan Jaringan Air IKK Kecamatan Paga (Mata Air Ijukutu), bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka dengan anggaran senilai Rp 4.960.345.600,15 yang diduga sarat dengan nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme dibalik penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang, sehingga selaku kuasa hukum secara resmi melaporkan Pookja VIII dan CV Franklin ke KPK dan Mabes Polri.
Menurut Sisco hasratnya untuk melaorkan kepada KPK RI dan Bareskrim Mabes Polri, karena dana yang digunakan untuk proyek pembangunan air minum bersih bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat Desa Wolowiro di Kecamatan Paga yang bersumber dari APBD kabupaten Sikka dari pos pinjaman daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur.
Sisco menambahkan bahwa, sehingga sepanjang menyangkut penggunaan keuangan negara hal tersebut menjadi kewenangan KPK RI untuk melakukan pencegahan atau penindakan jika terdapat dugaan perilaku coruptus dalam penggunaannya.
Alasan berikutnya lanjut Sisco bahwa, tenggang waktu sejak ia menyurati secara resmi kepada Bupati Sikka pada 31 Januari 2022 belum mengambil keputusan baik dalam keputusan hukum maupun politik terhadap Pokja VIII yang telah menetapkan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang.
Padahal Bupati Sikka selaku pengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dalam pasal 4 peraturan daerah nomor 12 tahun 2019 diberi kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.
“Kajian hukum secara komprehensif mengenai dampak dan akibat hukum jika proyek tersebut tetap dilanjutkan telah kami sampaikan kepada Bupati Sikka. alasan lain yang kami sampaikan bahwa terdapat dugaan praktik kolusi dan nepotisme dibalik penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang, “kata Sisco.
“Pertimbangan kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri karena terdapat petunjuk adanya dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atau tindak pidana pemalsuan dokumen, ijazah serta tandatangan tenaga K3 atas nama Nana Suryana, ST yang telah meninggal dunia tanggal 15 Juni 2021,”katanya.
Jika dalam pelaksanaan lelang tersebut kata Sisco, Pokja VIII berpendapat bahwa tidak mengetahui adanya dokumen yang diduga palsu digunakan oleh peserta lelang maka setelah kasus ini mencuat ke permukaan dengan ditemukannya Surat Keterangan Kematian Nana Suryana, ST dengan Nomor 474.3/117/Pem/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Lurah Wargamekar, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat.
Maka sudah seharusnya langkah yang dilakukan oleh POKJA VIII adalah memberikan sanksi kepada CV. Franklin Pratama Jaya dan membatalkan penetapannya sebagai pemenang lelang.
Mirisnya lagi kata Sisco, bukannya memberikan sanksi atau membatalkan penetapan pemenang lelang, Pokja VIII justru melempar “bola panas” tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana PEN pada Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kabupaten Sikka.
Masyarakat Kabupaten Sikka semestinya harus bersyukur memiliki PPK seperti Deni da Lopez yang berani menolak secara tegas “bola panas” yang dilemparkan oleh Pokja VIII kepadanya.
Menurut Sisco, dengan cara itu PPK telah menyelamatkan dirinya sendiri dari “perangkap” pertanggung jawaban hukum dan dengan cara ini pula ia telah menyelamatkan kebocoran keuangan negara.
Jika proyek ini tetap dilaksanakan oleh CV. Franklin Pratama Jaya maka dugaan kebocoran keuangan negara akan dengan mudah terjadi pada pos anggaran pembayaran oleh negara cq. PPK kepada tenaga K3 atas nama Nana Suryana, ST melalui penyedia jasa yang sudah dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan merupakan subyek hukum yang telah meninggal dunia.
“Tindakan PPK tersebut haruslah diapresiasi oleh seluruh warga Kabupaten Sikka, jika ada pihak-pihak yang menginginkan agar Bupati Sikka mencopot Sdr. Deni da Lopez dari jabatannya selaku PPK Dana PEN pada Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR dan diganti pihak lain, hanya untuk memuluskan proyek “bermasalah” ini, maka Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo harus secara tegas menolak bisikan-bisikan tersebut, “kata Sisco.
Sisco mengaku laporannya kepada KPK RI dan Kapolri ini pun ditembuskan kepada sejumlah pejabat lembaga penegak hukum diantaranya, Kapolda NTT dan Wakapolda NTT, sejumlah direktur pada Polda NTT, Kajati NTT, Wakajati NTT dan sejumlah asisten pada Kejati NTT.
Selain itu untuk Kabupaten Sikka diantaranya, Kapolres Sikka dan Wakapolres Sikka, Kepala Satuan dalam lingkup Polres Sikka , Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, dan sejumlah Kepala Seksi pada lingkup Kejari Sikka.

Tujuan Surat tembusan itu lanjut Sisco, agar para pejabat lembaga penegak hukum tersebut dapat melakukan pemantauan terhadap keputusan atau kebijakan Bupati Sikka, Kadis PUPR Pokja VIII dan Direktur CV. Franklin Pratama Jaya terkait proyek yang sejak awal penetapan pemenang lelang sudah “bermasalah” yang memiliki akibat hukum.
Jika lembaga penegak hukum di NTT atau di kabupaten Sikka melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan yang sampaikannya maka hal tersebut mutlak menjadi kewenangan lembaga penegak hukum yang diamanatkan oleh KUHAP.
“ Secara teknis dalam waktu dekat kami akan melaporkan lebih lanjut tindakan Pokja VIII tersebut kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta,”kata Sisco ( rel )



