Regional

Kerjasama Dengan RKF, Rektor Uniflor Ende Berharap Kampus Tidak Sekadar Jadi Pemadam Kebakaran

ENDE,GlobalFlores.com-Universitas Flores (Uniflor) Ende melakukan kerjasama dengan Perkumpulan Relawan Kemanusiaan Flores (RKF) yang ditandai dengan penandatanganan antara Rektor Universitas Flores, Dr. Willybrordus Lanamana, S.E.,M..M.E dan Ketua Perkumpulan Relawan Kemanusiaan Flores (RKF) Sr. Fransiska Imakulata, Ssps, S.H, Senin (15/6/2026) di ruang kerja Rektor Universitas Flores.

Menanggapi pelaksanaan kerjasama tersebut Rektor Universitas Flores, Dr. Willybrordus Lanamana, S.E.,M..M.E, mengatakan bahwa Kampus Universitas Flores (Uniflor) Ende dengan jumlah mahasiswa yang cukup banyak tentu berpotensi menimbulkan berbagai tindakan negatif seperti pelecehan dan untuk mencegah hal itu terjadi maka pihak kampus harus pro aktif melakukan berbagai tindakan edukatif sehingga dengan demikian tindakan negatif itu tidak terjadi.

“Artinya kampus tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran dan hadir ketika sudah ada kejadian namun kampus harus secara aktif melakukan berbagai tindakan pencegahan sehingga kasus pelecehan tidak terjadi,”katanya.

Maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk menjalin kerjasama pendampingan korban dalam layanan psikologi, bantuan hukum, dan lainnya, yang dilandasi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam upaya penyelenggaran perlindungan bagi korban Human Trafficking, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan seksual yang didampingi Perkumpulan RKF.
Juga layanan konseling, tes psikologi, dan teraphy untuk korban yang didampingi Perkumpulan RKF.
Serta mendapatkan data dan informasi terkait layanan pendampingan psikologi dan bantuan Hukum bagi korban yang didampingi Perkumpulan RKF.

Ketua Perkumpulan Relawan Kemanusiaan Flores (RKF) Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, S.H, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa RKF yang dulunya dikenal dengan sebutan Truk-F adalah lembaga kemanusiaan milik kongregasi suster-suster Abdi Roh Kudus (SSpS) yang berpusat di Flores.

Fokus utamanya meliputi perlindungan perempuan dan anak, pendampingan korban kekerasan seksual dan perdagangan orang, serta pemberdayaan masyarakat.

Fokus kemanusiaan RKF di wilayah Flores yakni melakukan pendampingan korban maupun memberikan pendampingan hukum, medis, dan pemulihan trauma (trauma healing) bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Juga melakukan advokasi kebijakan yakni, mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan undang-undang perlindungan korban seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Juga melakukan kampanye publik dan edukasi berupa sosialisasi dan workshop lintas agama terkait pencegahan kekerasan serta melaporkan tren peningkatan kasus kekerasan kepada publik.

Dalam naskah kerjasama itu termuat bahwa kedua belah pihak bersepakat melakukan Perjanjian Kerja Sama dibidang pencegahan dan pendampingan bagi korban human Trafficking, KDRT dan Kekerasan seksual yang didampingi perkumpulan RKF berdasarkan Peraturan Perundangan.

Selain itu dalam MOU itu juga tercantum bahwa pihak Uniflor berkewajiban memberikan kuliah umum dan atau sosialisasi bagi mahasiswa Universitas Flores.
Serta memperoleh pendampingan psikologi dan atau pendampingan hukum bagi korban yang didampingi Perkumpulan RKF.
Dan pihak RKF berkewajiban memberikan akses bagi civitas Akademika Universitas Flores dalam mengimplementasikan Tridarma Perguruan Tinggi bagi korban yang didampingi Perkumpulan RKF.

Serta memastikan adanya Traine bagi civitas Akademika Unversitas Flores yang sedang melakukan magang terkait dengan pembangunan kapasitas.

Dalam naskah kerjasama juga dicantumkan bahwa berkewajiban melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak bagi kemanusiaan di wilayah binaan RKF.
Kedua pihak sepakat untuk bersinergi dalam pelaksanaan Tri Dharma yang kontekstual, aplikatif, inklusif dan berdampak nyata bagi kemanusiaan.

MoU ini bertujuan untuk membentuk kerangka kerja sama kelembagaan yang lebih operasional dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Implementation Agreement (IA) antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berdampak bagi kemanusiaan.

Ruang lingkup kerja sama antara kedua lembaga meliputi, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta magang berdampak.

Serta melakukan penelitian kolaboratif berbasis perlindungan dan penanganan kekerasaan terhadap kemanusiaan yang inklusi.

Juga pengabdian kepada masyarakat secara terstruktur dan berkelanjutan dalam bidang pencegahan, perlindungan dan penanganan kekerasan terhadap kemanusiaan melalui gerakan advokasi dan lain-lain.

Maupun melakukan program KKN tematik mahasiswa berbasis pencegahan, perlindungan dan penanganan kekerasan terhadap kemanusiaan. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan