Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora Uniflor Ende Gelar Kuliah Umum Hadirkan Prof. Dr. Suhandi Cahaya

ENDE,GlobalFlores.com- Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora Universitas Flores menggelar kuliah umum dengan menghadirkan pakar hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA., Ph.D, Jumat (15/5/2026) di Aula Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora Universitas Flores.
Dekan Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora Universitas Flores, Christina Bagenda, S.H., M.H, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pelaksanaan kuliah umum kali ini mengambil tema “Pergeseran Paradigma Pemidanaan dan Adaptasi Hukum Adat serta Nilai-nilai Lokal (Analisis Penerapan KUHP baru)”
“Saya selaku Dekan Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora Universitas Flores menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan acara ini,”katanya.
Kuliah umum ini merupakan komitmen fakultas untuk terus memperbarui ilmu pengetahuan dan menjembatani teori akademik dengan praktik lapangan serta membuka wawasan mahasiswa mengenai perkembangan terkini di bidang hukum.
“Kepada Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA., Ph.D, terima kasih banyak atas kesediaannya berbagi ilmu dan pengalaman,”ujarnya.
“Kami berharap mahasiswa dapat memanfaatkan momen ini untuk berdiskusi aktif. Kepada mahasiswa, ikutilah kuliah ini dengan antusias. Topik ini sangat krusial agar kalian memiliki insight baru dalam menghadapi tantangan dunia kerja dan akademik,”kata Christina Bagenda.
Christina Bagenda berharap kuliah tersebut bisa memberikan manfaat bagi pengembangan akademik di lingkungan fakultas Hukum dan Sosial Humaniora Universitas Flores.

Saat memberikan kuliah umum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H. menyoroti bahwa pengakuan hukum adat (living law) dalam KUHP baru adalah langkah penting dalam mengakomodasi rasa keadilan masyarakat.
Prof. Suhandi menyoroti bahwa KUHP baru membawa semangat dekolonialisasi. Hukum adat diakui sebagai hukum yang hidup di masyarakat, sehingga perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP tertulis tetap bisa dipidana jika dianggap melanggar hukum adat setempat.
Prof. Suhandi menekankan pentingnya kepastian hukum. Penerapan hukum pidana adat tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada parameter yang jelas agar pemidanaan berbasis adat tidak “dipaksakan” dan merugikan pihak tertentu.
Dikatakan penetapan Hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) sangat vital untuk membatasi dan menstandarisasi penerapan sanksi adat.



