Regional

Simak Penjelasan Bupati Ende Perihal Pelaksanaan Penertiban Aset Yang Getol Dilakukan Pemda Termasuk di Jalan Irian Jaya

ENDE,GlobalFlores.com – Menjawab pertanyaan public terkait dengan pelaksanaan penertiban aset-aset Pemda yang saat ini getol dilakukan pemerintah termasuk yang terbaru di Jalan Irian Jaya,Kota Ende, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu dari program pemerintah saat ini.

Salah satu program Pemerintah Ende baru saat ini adalah menertibkan dan mengamankan aset-aset sah daerah yang berserakan dimana-mana dan tidak diurus dan dikelola dengan baik. Bahkan banyak aset tanah dan bangunan daerah yang ditempati oleh masyarakat bahkan oleh keluarga pejabat atau mantan pejabat seakan-akan milik sendiri tanpa perlu membayar uang sewa atau pajak kepada Pemerintah,ujar Bupati Yosef Badeoda dalam rilisnya, Selasa (6/5/2026).

“Saking lamanya tinggal dan dibiarkan terus oleh pemerintah maka aset-aset itu diklaim sebagai milik sendiri. Hal ini yang terjadi di aset SMEA lama dan rumah jalan irianjaya. Aset SMEA lama yang banyak penghuninya menerima penertiban tanpa persoalan,”kata Bupati Yosef.

Berbeda dengan aset di Jalan Irian Jaya, hanya ada 1 rumah tapi penertiban mendapat perlawanan dan didramatisir sisi kemanusiaannya terasa begitu berlebihan dengan melupakan sisi legalitasnya,ujar Bupati Yosef.

Bupati Yosef menjelaskan bahwa dari sisi kemanusiaan, Pemerintah telah mengambil langkah persuasif dengan mengingatkan penghuni untuk keluar dan tidak membangun bangunan permanen di tanah pemda. Pemerintah juga telah memasang plang aset pemda beberapa kali tetapi plang itu dicabut oleh penghuni.

Berulang kali Pemerintah meminta penghuni untuk keluar tetapi ditolak dengan alasan itu tanah hibah dari Provinsial SVD berdasarkan surat hibah yang beredar. Tentu saja surat hibah yang ditunjukkan bukan akta otentik hanya pernyataan sepihak tanpa bukti kepemilikan sah dari SVD.

“Ini berbahaya karena surat hibah tersebut diduga palsu karena dibuat oleh mereka yang tidak disertai hak kepemilikan atas tanah. Dalam hukum kita ancaman hukuman pembuat dan pengguna surat palsu sangat berat lebih dari 5 tahun,”katanya.

Di lain pihak, ketika kasus ini mencuat, Provinsial SVD tidak pernah mengklaim atau menyampaikann keberatan bahwa itu tanah milik SVD. Pemerintah tentunya akan sangat mempertimbangkan langkahnya apabila Provinisial SVD secara resmi mengklaim itu tanah aset SVD berdasarkan bukti kepemilikan yang sah,jelas Bupati Yosef.

Alasan kenapa Pemerintah Kabupaten Ende begitu keras sampai menurunkan alat berat segala karena Pemerintah tidak mau gagal. Sekali gagal maka aset-aset pemda lainnya yang masih dikuasai oleh masyarakat akan sulit diselamatkan. Aset-aset pemda adalah milik rakyat dan akan dipergunakan untuk meningkatkan pendapatan untuk masyarakat banyak,ungkap Bupati Yosef.

“Jadi, saya minta seluruh masyarakat Kabupaten Ende untuk memahami dan mengerti tujuan dari penertiban aset ini,”ungkapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan