Di NTT Seorang Kepala Retail Dibekuk Polisi Karena Jual Beras Rusak ke Konsumen, Terancam Denda Rp 2 Miliar
KUPANG,GlobalFlores.com – RA (45 tahun), selaku kepala sebuah retail moderen di Kota Kupang,Provinsi NTT dibekuk polisi pasalnya diketahui menjual beras rusak kepada konsumen.
Hal ini terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Polda NTT di Lobi Bidhumas Polda NTT, Kamis (9/10/2025).
Konfrensi pers itu dipimpin Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, S.I.K., S.H., M.H., didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla.
Sebagaimana dalam rilis yang diterima dari Humas Polres Ende menyatakan ikut hadir dalam konfrensi pers Dirbinmas Kombes Pol Sudartomo, S.I.K., M.Si dan Dirsamapta Polda NTTKombes Pol Prianggono Heru Kunprasetio, S.I.K. dalam kegiatan ini.
Dalam konfrensi pers tersebut terungkap bahwa kasus itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/157/VIII/2025/Polda NTT, tanggal 1 Agustus 2025 dan peristiwanya terjadi pada 13 Juli 2025 di salah satu retail modern di Kota Kupang.
Adapun kronologis kejadianya terungkap ketika seorang konsumen berinisial I membeli beras premium merek Topi Koki ukuran 20 kilogram, namun setelah dibuka, beras tersebut berisi banyak kutu dan tidak layak konsumsi.
Dan dari hasil penyidikan, tersangka berinisial RA (45 tahun), selaku pimpinan di retail tersebut, diketahui menjual beras rusak dan tercemar tanpa informasi yang benar kepada konsumen.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1,79 ton beras berbagai kemasan merek Topi Koki dan dokumen lainnya.yang rusak.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium dan keterangan ahli menguatkan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi.
“Pelaku memperdagangkan beras yang telah rusak dan tercemar tanpa memberi informasi yang jujur kepada pembeli. Ini jelas pelanggaran terhadap hak dasar konsumen,” ujar Kombes Hans.
Tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.



