Regional

Polemik Transaksi Jual Beli Tanah  Nawanggete,Simak Penjelasan  Pemilik Tanah

MAUMERE, GlobalFlores.com –  Persoalan Tanah Nawanggete di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, yang kini menjadi polemik bahkan menjadi sengketa sehingga harus berujung ke Pengadilan Negeri Maumere,  pemilik tanah Muhammad T alias Hubertus Karlince,Kamis (4/1/2024) membeberkan kronologisnya kepada media ini di Maumere.

Hubertus menjelaskan bahwa tanah yang kini menjadi sengketa itu adalah miliknya sendiri, yang dijual kepada adiknya Agustinus Nurak seharga Rp 3 juta, pada tahun 2008. Transaksi jual beli itu dilengkapi dokumen berupa kuitansi  yang dibuat oleh Kepala Desa Ladogahar Antiokus Ante.

Seiring waktu 15 tahun  berlalu, Hubertus  tiba -tiba ditelpon  oleh Kepala Desa Ladogahar yang diketahui Bernama Arkadius  pengganti Antiokus Ante, bahwa pihak Desa Ladogahar mau membeli tanah yang sudah dijual tersebut.

Kepada Arkadis, Hubertus menjelaskan bahwa tanah miliknya itu sudah dijual kepada adiknya Agustinus Nurak. 

Untuk meyakinkan Hubertus, Arkadius  kemudian mengaku kalau jual beli tanah tahun 2008 itu tidak ada masalah karena  tidak memiliki satu dokumen apapun yang ada di kantor desanya.

  “Saya bicara ini karena saya sekarang sebagai kepala desa” ujar Hubertus menirukan Arkadius yang disampaikannya berulang-ulang.

Hubertus menjelaskan, bahwa Arkadius yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Ladogahar menjamin bahwa jika suatu saat adiknya Agustinus Nurak datang dari Kalimantan  ia siap bertanggungjawab jawab atas tanah yang dibelinya itu.

Sejak penyampaian Arkadius itu  terjadilah transaksi jual beli tanah dengan harga Rp 30 juta, yang dibayar dengan cara mencicil  hingga 3 tahun lamanya, karena uang untuk membayar harga tanah tersebut di kumpulkan dari masyarakat Desa Ladogahar.

Hubertus selaku pemilik tanahpun menyadari demi kepentingan umum masyarakat Desa Ladogahar, iapun rela tanahnya dicicil hingga 3 tahun lamanya. 

Tahun 2021 kata Hubertus, cicilan pertama  senilai Rp 7 juta, 5 hingga 6 tahun kemudian mencicil lagi senilai Rp 3 juta,  kemudian mencicil lagi setelah 5 bulan kemudian  senilai Rp 5 juta, mencicil terus hingga akhirnya mencapai Rp 28 juta.

Pada cicilan terakhir  Arkadius meninggal dunia, yang kemudian diganti Kembali dengan Antiokus Ante. 

Meninggalnya Arkadius, Hubertus terus berpikir siapa yang bertanggungjawab  atas transaksi tersebut. Bagaimana kalau adiknya Agustinus Nurak datang? Begitu terus yang dipikirkan Hubertus.

“Dengan meinggalnya Arkadius  setelah transaksi jual beli tanah yang dibayar senilai Rp 28 juta itu, saya terus berpikir siapa yang bertanggungjawab atas semuanya ini. Bagaimana kalau Agustinus datang? Dan faktanya Agustinus mulai bertindak sekarang. Bagaimana dengan pernyataan Arkadius, bahwa kalau Agustinus datang dia yang bertanggungjawab ?,”ungkap Hubertus.  (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan