Regional

Bupati Ende Luncurkan Program Relaksasi Tunggakan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kelimutu

ENDE,GlobalFlores.com-Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH,M.H didampingi Dirut Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende, Heribertus Gani dan Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso serta Asisten II Setda, Martin Satban,meluncurkan program relaksasi tunggakan pelanggan pada Perumda Air Minum Tirta Kelimutu,Ende,Selasa (20/1/2026) yang ditandai dengan pemukulan gong.

Seperti disaksikan mengawali peluncuran, Dirut Perumda Air Minum Tirta Kelimutu,Ende, Heribertus Gani, dalam laporannya mengatakan bahwa Kebijakan relaksasi adalah kebijakan memberikan kelonggaran kepada pelanggan berupa Penghapusan denda tunggakan pelanggan.

“Kebijakan relaksasi ini lahir karena keprihatinan saya sebagai Direksi bersama Ibu Dewan Pengawas terhadap berbagai kondisi perusahan yang perlu disikap secara cepat, tepat dan terukur, sebagai langkah penyelamatan terhadap perusahan agar Perumda Air Minum Tirta Kelimutu agar dapat terus bertumbuh,”katanya.

Selain itu juga terus berbenah dan semakin mampu untuk menghadirkan pelayanan prima bagi para pelanggan maupun masyarakat secara umum, terutama menjadi motor penggerak perekonomian daerah dan berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),ujar Heri.

Heri mengatakan Adapun hal – hal yang menjadi keprihatinan antara lain :

  1. Jumlah pelanggan yang menunggak, baik pelanggan aktif maupun pelanggan non aktif terus meninggkat.
    Hingga saat ini tercatat 5363 pelanggan aktif yang menunggak dengan jumlah tunggakan rekening air Rp. 5.567.674.002,- dan denda sebesar Rp. 861.060.000,- Total tunggankan Rp. 6.428.734.002.
    Sedangkan jumlah pelanggan non aktif sebanyak 3116 pelanggan, dengan jumlah tunggakan rekening air sebesar Rp. 8.015.298.225,- dan denda sebesar Rp 1.457.092.500. Total tunggakan pelanggan non aktif sebesar Rp. 9.472.390.725,-
    Secara keseluruhan jumlah tunggakan rekening air baik pelanggan aktif maupun non aktif sebesar Rp. 13.582.972.227,- Dan Jumlah denda sebesar Rp. 2.318.152.500,- Sehingga Total tunggakan dan denda mencapai Rp. 15.901.124.727,- perlu disampaikan bahwa selama beberapa bulan terakhir terdapat puluhan pelanggan non aktif yang membayar tunggakan beserta denda serta biaya pemasangan kembali meteran.
  2. Peningkatan jumlah tunggakan pelanggan aktif akan berdampak langsung terhadap peningkatan jumlah pelanggan non aktif beserta tunggakannya.

Mencemati kondisi yang memprihatinkan ini, sejumlah langkah strategis terus terus diambil, selain kebijakan relaksasi berupa penghapusan denda tunggakan, diantaranya yakni :
Meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas seluruh staf managemen dengan pendekatan reward and punishment; yang terjadi selama tiga bulan pertama adalah memberikan punishment berupa skors dan pemotongan gaji jika ditemukan lalai dalam menjalankan tugas.
Juga menetapkan dan menerapkan SOP secara konsisten dan terukur. Khusus pemutusan pelayanan kepada pelanggan dapat dilakukan setelah 5 bulan berturut turut tidak membayar tagihan rekening air yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama pada bulan ke 3, peringatan kedua pada bulan ke 4 dan ketiga pada bulan ke 5 dan langsung didop atau dihentikan pelayanan.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi pembengkakkan tunggakan seperti yang terjadi saat ini.
Membentuk tim penagihan tunggakan. Dan tim ini melakukan penagihan setelah batas waktu pebayaran rekening air bulanan berakhir yaitu setelah tanggal 20 setiap bulan.

Target Relaksasi

Heri mengatakan jika target 10 persen tercapai maka Perumda akan berhasil menghimpun Rp 1.319.234.152. Dari Proyeksi Laba Rugi Perusahan akan mengalami penurunan kerugian menjadi Rp 617.244.292 dari total kerugian sebesar Rp 1.936.478.444.
Namun jika target 20 persen tercapai maka Perumda akan berhasil menghimpun Rp 2.638.468.305,-. Dari Proyeksi Laba Rugi Perusahan akan mengalami transformasi dan dapat memperoleh laba sebesar Rp 701.989.860,9.
Perumda berkomitmen untuk menetapkan target sebesar 20 persen,ujar Heri.

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda dalam kesempatan itu mengatakan bahwa program relaksasi ini adalah wujud kehadiran pemerintah yang berempati, memahami kondisi masyarakat yang mungkin menghadapi keterbatasan ekonomi, terutama pasca berbagai tantangan sosial dan ekonomi yang kita alami bersama.

Penghapusan denda tunggakan bukan semata-mata kebijakan administratif, tetapi ikhtiar untuk membangun kembali kepercayaan, kepedulian, dan kemitraan antara Perumda Air Minum dan para pelanggannya.

Dikatakan program ini bukan untuk menghapus kewajiban, melainkan memberi kesempatan. Kesempatan bagi masyarakat untuk menata kembali kewajiban pembayaran tanpa beban denda, dan kesempatan bagi Perumda Tirta Kelimutu untuk meningkatkan kinerja, kualitas layanan, serta keberlanjutan perusahaan daerah.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai awal perubahan sikap bersama. Kepada masyarakat pelanggan, saya mengajak untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, melunasi tunggakan pokok, dan ke depan membudayakan pembayaran tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab Bersama,”katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan