Regional

“Diadili” Layaknya “Pesakitan” Oleh DPRD Ende Saat RDP Begini Jawaban Inspektorat

ENDE,GlobalFlores.com – Inspektorat Kabupaten Ende “diadili” oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ende
layaknya “pesakitan” di pengadilan saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang sidang komisi DPRD Kabupaten
Ende, Rabu (14/1/2026).
Hal ini sebagaimana terpantau pada pelaksanaan RDP antara DPRD Kabupaten Ended an Inspektorat Kabupaten Ende yang dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ende jugga Asisten II Setda Ende, Martin Satban serta Bappeda dan
BPKAD Kabupaten Ende.
Sebagaimana disaksikan RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketu DPRD Kabupaten Ende, Flafianus Waro, lebih banyak diisi
dengan berbagai rentetan pertanyaan dari anggota DPRD Kabupaten Ende yang pada intinya tidak puas dengan hasil
kinerja inspektorat Kabupaten Ende didalam melakukan audit yang berujung pada dugaan temuan dugaan penyalahguanan keuangan yang menyasar anggota DPRD Kabupaten Ende.

Seperti yang disaksikan hampir semua anggota DPRD Kabupaten Ende yang hadir dalam RDP memberikan pertanyaan dan juga meminta klarifikasi dari inspektorat
seperti, Niko Bhuka dari PKB juga Armin Wuni Wasa dari Nasdem,Mikel Badeoda dari Fraksi Demokrat, Megi Sigasare
dan Carlos Petu dan Fraksi Golkar dan juga Mahmud Jegha dari Fraksi Demokrat maupun Yani Kota serta Chairul dari
Fraksi Gabungan juga Abdul Kadir dari Fraksi PKB juga Orba I Ima dari Partai Gerindra.
Hampir semua pertanyaan dari anggota DPRD tersebut berkisar soal perjalanan dinas yang menurut inspektorat jadi
temuan padahal pelaksanaan perjalanan dinas itu dilakukan untuk kepentingan pemerintah dan bersama-sama dengan
pemerintah seperti melakukan asistensi anggaran ke Pemerintah Provinsi NTT namun anehnya di kemudian hari
oleh inspektorat yang menjadi temuan hanyalah anggota DPRD sedangkan pemerintah maupun ASN lainnya tidak.
Menyikapi hal itu menurut Anggota DPRD, Yani Kota, pihaknya mendorong sebaiknya dibentuk Pansus dan dengan
demikian bisa diminta klarifikasi dari semua pejabat pemerintah maupun semua ASN yang sama-sama melakukan
perjalanan dinas dengan DPRD Kabupaten Ende.

Sementara itu Anggota DPRD lainnya, Mikael Badeoda meminta inspektorat berkata jujur dan memberikan laporan
yang benar kepada Bupati Ende, Yosef Badeoda, sehingga dengan demikian tidak mencederai anggota DPRD Kabupaten
Ende.
“Hari ini masih teman-teman lainnya namun demikian mungkin besok-besok juga muncul nama saya di ruang
public,”kata Mikael.
Sementara itu Inspektorat Kabupaten Ende meskipun dicecer dengan berbagai pertanyaan dari sejumlah anggota DPRD
Kabupaten Ende tetap memberikan jawaban yang lugas bahwa inspektorat memiliki dasar untuk melakukan audit di
Sektariat DPRD Kabupaten Ende.
Adapun dasarnya adalah pelaksanaan audit tersebut adalah merupakan kelanjutan dari audit sebelumnya karena
sebelumnya inspektorat telah melakukan audit tujuan tertentu.
Alasan tidak diserahkanya hasil audit karena memang rekomendasi audit hanya diminta untuk diserahkan ke Bupati
bukan ke Sekretariat Dewan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan