Hukrim

Kuasa Hukum Korban Penggelapan Mobil Hasil Undian BRI Surati Kapolres Ende Minta Segera Selesaikan Kasus Tersebut

ENDE,GlobalFlores.com- Kuasa hokum  dari Abdul Haris Abubekar seorang nelayan di Kota Ende yang menjadi korban penggelapan atas mobil hasil undian BRI, Meridian D,Dado, SH, menyurati Kapolres Ende, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

Dalam surat yang juga didapatkan media ini, Kamis (27/11/2025), Meridian menulis, atas nama Klien kami (Abdul Haris Abu Bakar), sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2025 (Copy Terlampir), perkenankan kami mengajukan permohonan kepada Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H. agar memproses lebih lanjut kasus dugaan Tindak Pidana Penadahan yang telah Klien kami laporkan di Polres Ende sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/VI/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT tanggal 26 Juni 2025. Dalil dan alasan hukumnya yaitu sebagai berikut :

1. Bahwa Klien kami adalah seorang Nelayan di Kabupaten Ende, yang pada tanggal 13 Agustus 2021 pukul 13:52:11 wita dengan Kode Kupon : 7530092000393 dan Nomor Rekeningnya :  7530001006677532, terpilih sebagai pemenang undian Simpedes yang diadakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Potulando Ende, dengan hadiah utama berupa satu unit Mobil ERTIGA 1,5 MC DX MT Suzuki warna Putih Metalik;

2. Bahwa setelah serah terima kunci dari pihak BRI Cabang Ende, Klien kami pun pulang membawa Mobil Suzuki ERTIGA dalam keadaan belum ada STNK maupun BPKB, dengan disetiri oleh anaknya bernama Anwar yang merupakan anggota TNI AD yang saat itu bertugas di Kodim 1602 Ende;

3. Bahwa pihak BRI Cabang Ende sudah mengarahkan Klien kami untuk mengurus surat tanda kepemilikan ke Dealer Suzuki Ende, namun Klien kami bersama keluarganya memutuskan terlebih dahulu membawa Mobil Suzuki ERTIGA itu ke rumahnya, dan karena akses jalan menuju ke rumahnya tidak ada maka Klien kami menitipkan mobilnya itu di Soni Harun, seorang anggota TNI AD Ende;

4. Bahwa dua minggu kemudian, Klien kami didatangi oleh Vincensius Bata Budo alias Tesa yang dikenalnya sejak tahun 2017 – 2018 karena pernah sama-sama menjadi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ende;

5. Bahwa Vincensius Bata Budo menanyakan kepada Klien kami apakah benar dirinya mendapat undian hadiah utama berupa Mobil Suzuki ERTIGA dari pihak BRI, setelah mengiyakan maka Klien kami meminta Vincensius Bata Budo untuk mencarikan pembeli dengan harga Rp.150 juta, mengingat dirinya tidak memahami kendaraan;

6. Bahwa setelah mendengar penuturan Klien kami itu, Vincensius Bata Budo lalu mengatakan dirinya datang justru untuk membeli mobil itu, sehingga Klien kami pun langsung menyerahkan kunci mobil kepada Vincensius Bata Budo, dan keduanya pun bergegas menuju kediaman Soni Harun untuk mengambil mobil dimaksud;

7. Bahwa seminggu kemudian, Klien kami dijemput oleh Vincensius Bata Budo untuk bersama-sama ke Kantor BRI Cabang Ende, dan setibanya di sana Klien kami diminta untuk menunggu di ruang tunggu, sementara Vincensius Bata Budo masuk disalah satu ruangan, lalu beberapa saat kemudian Vincensius Bata Budo keluar dari ruangan dengan membawa 3 (tiga) berkas dan meminta Klien kami untuk menandatanganinya. Tanpa merasa curiga, Klien kami lalu menandatangani berkas-berkas tersebut tanpa disuruh membacanya terlebih dahulu, setelah itu Vincensius Bata Budo pun mengantar Klien kami pulang ke kediamannya, sementara Mobil Suzuki ERTIGA miliknya  langsung dibawa pergi oleh Vincensius Bata Budo;

8. Bahwa tiga bulan setelah itu tidak juga ada kabar, sehingga Klien kami pun kemudian menelpon Vincensius Bata Budo guna meminta uang penjualan mobil miliknya, namun

Vincensius Bata Budo hanya berjanji akan mencicil jika uang sudah cair;

9. Bahwa waktu terus bergulir hingga hitungan tahun, Klien kami beberapa kali bersama keluarganya mendatangi kediaman Vincensius Bata Budo untuk menagih uang penjualan mobil miliknya senilai Rp.150 juta, dan juga meminta mobil itu dikembalikan jika memang tidak jadi dibeli, namun Vincensius Bata Budo bersumpah tetap akan membelinya dengan cara mencicil. Dua hari kemudian Vincensius Bata Budo meninggal dunia;

10. Bahwa usai pemakaman, Klien kami datang menemui istri almarhum Vincensius Bata Budo, dan saat itu diceritakan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami selama ini telah digadai oleh almarhum suaminya di BRI Unit Paupire Ende. Istri almarhum Vincensius Bata Budo baru mengetahui mobil itu telah digadai oleh almarhum suaminya, setelah dia menerima telepon dari pihak pemilik Gudang 10 yang beralamat di Boanawa atas nama Semen Tonasa, yang meminta jika pihak Bank BRI Unit Paupire Ende melakukan penghapusan/pemutihan agar mengembalikan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA Ertiga itu kepada penjaga Gudang 10 / Semen Tonasa karena mereka adalah pemiliknya;

11. Bahwa mendengar kata-kata dari pihak pemilik Gudang 10 / Semen Tonasa tersebut, istri almarhum Vincensius Bata Bodu membantah dan mengatakan bahwa Mobil Suzuki ERTIGA itu milik Klien kami dan bukan milik almarhum suaminya, sehingga dia berjanji akan mengembalikan BPKB mobil itu kepada Klien kami;

12. Bahwa beberapa hari kemudian pihak BRI Unit Paupire Ende menyerahkan kembali BPKB Mobil Suzuki ERTIGA itu kepada istri almarhum Vincensius Bata Budo, namun di dalamnya tertera atas nama Marthen Ludji Haba (penjaga Gudang Semen Tonasa) yang bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani – Puunaka RT.004/002, Kelurahan Tetandara – Kecamatan Ende Selatan, sebagai pemiliknya;

13. Bahwa lalu istri almarhum Vincensius Bata Budo menyerahkan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA tersebut kepada Klien kami, dan Klien kami pun kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dialaminya itu ke Polres Ende, sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024;

14. Bahwa di dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024 itu tertera sebagai terlapornya adalah Vincensius Bata Budo, dan karena dia telah meninggal dunia, maka proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap dirinya menjadi gugur atau hapus, namun terungkap bahwa sebelum meninggal dunia dia telah bertransaksi dengan Marthen Ludji Haba pada tanggal 24 Desember 2021 terkait Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut;

15. Bahwa kalaupun Marthen Ludji Haba mengklaim bahwa dia membeli Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu dari Vincensius Bata Budo, maka terdapat perbuatan di luar kewajaran jika kami mencermati bukti Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021, yang mencantumkan kalimat “Sudah terima dari : Vincensius Bata Budo, Banyaknya uang : Dua Ratus Juta Rupiah, Untuk pembayaran : 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA tahun 2020 Nopol EB 1405 AB, dan dibawahnya ada tanda tangan Marthen Ludji Haba diatas Materai 10.000”;

16. Bahwa dari bunyi Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 tersebut, bisa dimaknai secara cermat bahwa Vincensius Bata Budo adalah selaku pembeli 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA dan Marthen Ludji Haba selaku penjualnya sebab tertulis Marthen Ludji Haba telah terima uang senilai Rp.200 juta dari Vincensius Bata Budo, dengan demikian kita tunggu apa argumentasi Marthen Ludji Haba terhadap isi Kwitansi yang amburadul tersebut : MENGAKU SEBAGAI PEMBELI TAPI DALAM KWITANSI TERTERA SEBAGAI PENJUALNYA…???

17. Bahwa seandainya Marthen Ludhi Haba tetap ngotot berdalih bahwa Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut adalah hasil pembelian dari Vincensius Bata Budo senilai Rp.200 juta, maka pertanyaannya adalah apakah Vincensius Bata Bodu memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lengkap pada saat melakukan penjualan mobil dimaksud…???

18. Bahwa pada pokoknya kami minta dengan tegas agar Polres Ende segera memproses setuntas-tuntasnya laporan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP,  yang telah Klien kami laporkan di Polres Ende pada tanggal 26 Juni 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/VI/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT;

19. Bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972 dinyatakan bahwa :

Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri / menipu atau menggelapkan sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.

Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang–barang tadahan yang bersangkutan.

20. Bahwa dengan demikian Polres Ende tidak wajib mengusut kasus penipuan dan/atau penggelapan terlebih dahulu agar dugaan tindak pidana penadahan bisa disidik secara tuntas sampai peradilan, apalagi menurut kami sudah sangat terpenuhilah unsur-unsur tindak pidana penadahan atas Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan