PPPK Paruh Waktu di Ende Ditargetkan Terima SK Pada 1 Oktober 2025

ENDE,GlobalFlores.com-Sebanyak 480 tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ende ditargetkan menerima SK pada 1 Oktober 2025 bersamaan dengan tenaga PPPK penuh waktu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ende,Fransisco Frasailes mengatakan hal itu kepada GlobalFlores.com, Senin (15/9/2025) di Ende.
“Iya sesuai dengan rencana pemberian SK bagi PPPK Paruh waktu pada 1 Oktober 2025. Semoga tidak ada pergeseran waktu,”katanya.
Pria yang disapa Charles mengatakan bahwa setelah secara resmi diumumkan pada pecan lalu maka tenaga PPPK Paruh Waktu selanjutnya akan melakukan pengisisin daftar riwayat hidup yang akan dimulai secara serentak pada, Senin (15/9/2025).
Dijelaskannya sebelum melakukan pengisian daftar riwayat hidup sebelumnya pada hari yang sama akan diberikan pengarahan tentang tata cara pengisian daftar riwayat hidup.
Untuk pengisian daftar riwayat hidup akan dibagi dalam tiga sesi yang dimulai dari pukul 10 hingga pukul 12 siang.
“Masing-masing sesi waktunya satu jam jadi dibutuhkan waktu 3 jam untuk proses pengarahan,”kata Charles.
Kepada PPPK Paruh Waktu Charles meminta agar bisa mengikuti semua tahapan yang ada sehingga prosesnya bisa segera diselesaikan tepat waktu termasuk mengikuti pengarahan tentang tata cara pengisian daftar riwayat hidup.
Sementara itu sebagaimana dikutip dari Situs BKN menyatakan bahwa, Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut terkait penyesuaian jadwal, untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025. Kemudian untuk Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025. Sementara untuk jadwl Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025).
BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Melalui kebijakan ini, Kepala BKN berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.