Anggota DPRD Kabupaten Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bronjongnisasi di Kecamatan Kota Baru
ENDE,GlobalFlores.com- Direktur CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama yang saat ini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Kaki, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende dalam kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka telah dilakukan oleh pihak Kejari Ende pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi mengatakan hal itu saat dikonfirmasi terkait dengan penetapan Anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Kaki, sebagai tersangka, Rabu (26/2/2025).
“Iya benar telah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kejari Zulfahmi.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana kepada wartawan mengatakan selain Yohanes Kaki, Kejari Ende juga menetapkan Siprianus Lenggoyo selaku pelaksana proyek tersebut.
Dijelaskanya penetapan Yohanes dan Siprianus, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan dua alat bukti serta atau putusan Pengadilan Negeri Ende sebelumnya atas kasus tersebut dengan tersangka yang berbeda.



