Demo di Kantor Bupati Ende,AMAN Minta Pemerintah Cabut SK Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

ENDE,GlobalFlores.com-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama elemen pemuda dan mahasiswa,Senin (14/10/2024) menggelar aksi demo di Kantor Bupati Ende dan DPRD Kabupaten Ende.
Dalam aksi demo tersebut massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan melalui pernyataan sikap yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemda Ende serta Kepolisian.
Salah satu pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi demo tersebut yakni mendesak pemerintah untuk segera mencabut SK Kementerian ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi.
Dalam pernyataan sikap lainnya yang diterima media ini dari pengurus AMAN,Simon Welan menyatakan,kepada pemerintah pusat,
1. Mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU masyarakat adat.
2. Menegaskan kepada pemerintah untuk menghentikan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat
3. Menegaskan kepada pemerintah untuk segera menghentikan perampasan tanah masyarakat adat
4. Mendesak pemerintah untuk segera mencabut SK Kementerian ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi
5. Mendesak pemerintah untuk menegakkan Keputusan MK No. 35 tahun 2012 tentang pengembalian hutan adat kepada masyarakat adat. hutan adat bukan hutan negara.
6. Cabut PP Nomor 18 Thn 2021 dan Permen ATR / BPN No 14 Tahun 2024.
7. Meminta pemerintah untuk mengkaji secara detail mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan geotermal dan menyampaikan secara jujur kepada masyarakat tentang hasil kajian AMDALnya.
8. Mendesak pemerintah untuk memperhatikan masyarakat adat maupun masyarakat umum yang terkena dampak pembangunan geotermal.
9. Mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian PUPR untuk segera membayar ganti rugi tanah milik Masyarakat Adat Rendu yang diambil untuk Pembangunan Waduk Lambo.
10. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan mengadili oknum APH yang menganiaya Masyarakat Adat Pocoleok dan wartawan di Kabupaten Manggarai.
Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Ende,
1. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengakuan dan perlindungan hak – hak masyarakat adat.
2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende menuntaskan janji pencabutan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 357/2016 tentang penetapan kawasan hutan produksi 7 Kelurahan di Kabupaten Ende.
3. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk tidak mengijinkan pengoperasian Panas Bumi Lesugolo di Kecamatan Detukeli sebagai salah satu proyek Geothermal.
4. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk menjamin perlindungan Kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap wartawan.
5. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk memperhatikan Masyarakat Adat Sokoria yang terkena dampak Pembangunan Geotermal di Mutubusa dan PLTU Ropa dimana lahan pertanian menjadi kering, sumber air bersih tercemar, infrastruktur jalan yang rusak parah, dan polusi udara yang mengakibatkan ISPA bagi masyarakat terdampak.
Dan kepada Polres Ende, diminta untuk menegakkan, melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.