Bagaimana Nasib Bacabup dan Bacawabup Kabupaten Ende Pasca Berkasnya Diteliti,Ini Penjelasan KPU
ENDE,GlobalFlores.com-Semua berkas 4 pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ende dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Kabupaten Ende.
Anggota KPU Kabupaten Ende,Fransiska Dolo Naga mengatakan hal itu saat dikonfirmasi media GlobalFlores.com di Ende terkait dengan berkas administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ende,Rabu (18/9/2024).
“Berdasarkan hasil penelitian administrasi dari awal pendaftaran sampai dengan perbaikan semua bakal Paslon semua dokumen administrasi sudah memenuhi syarat,”kata wanita yang disapa Ansi.
Terkait dengan uji publik terhadap pasangan calon,Ansi menjelaskan ada tahapan masukan dan tanggapan terhitung dari 15 September sampai 18 September yang kemudian akan dilakukan klarifikasi sampai tanggal 21 September sebelun dilakukan penetapan pada tanggal 22 September.
Untuk diketahui hasil penelitian persyaratan itu dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.



