Pegawai PPPK Akan Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS,Ini Informasinya
BANDUNG,GlobalFlores.com- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera mendapat fasilitas jaminan Pensiun seperti PNS.
KemenPANRB akan mengubah skema pensiun yang selama ini digunakan ASN dalam merencanakan uang pensiun.
Pengubahan ini akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN terbaru yang saat ini mendekati final dan siap diterbitkan sebagai regulasi baru.
Dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di KemenPANRB pada Jumat, 14 Juni 2024, Agus Yudi Wicaksono, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur, menjelaskan hal ini.
Ia menyampaikan bahwa akan terdapat pengubahan dengan memberi pensiun kepada PPPK sebagai amanat dari Undang-Undang ASN 2023.
“Berikutnya kita juga memberikan pensiun pada PPPK, kenapa? Karena pemberian pensiun kepada pekerja itu sudah menjadi amanat Undang-Undang,” ucapnya dikutip GlobalFlores.com dari menpan.go.id,Rabu (19/6/2024)
Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dituangkan dalam UU ASN 2023 disebutkan bahwa ASN akan mendapat beberapa jaminan berikut:
1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3.Jaminan Kematian
4.Jaminan Hari Tua.
Pada skema baru yang sedang disiapkan KemenPANRB, ASN baik PNS maupun PPPK akan mendapat uang pensiun secara langsung dan penuh dari APBN.
“Tidak lagi menggunakan skema Pay as You Go, jadi Bapak Ibu pensiun langsung mendapat full dari APBN,” kata Agus.
Terdapat dua model atau pilar yang diterapkan pada skema baru pemberian pensiun.
Terdapat dua model atau pilar yang diterapkan pada skema baru pemberian pensiun.
1. Pilar Dasar
ASN akan tetap memiliki standar iuran rutin untuk mendapatkan jaminan pensiun setelah memasuki batas usia pensiun.
Nilainya tergantung dari besaran yang diberikan Pemerintah dan ASN itu sendiri secara rutin tiap bulan.
2.Pilar Top Up
PNS atau PPPK dapat menentukan sendiri berapa uang pensiun yang diinginkan nanti.
Skema inilah yang saat ini sedang didiskusikan bersama dengan Kemenkeu. Jadi kita bisa merencanakan ketika pensiun mau dapat berapa, ini skema yang sedang kami diskusikan bersama dengan Kementerian Keuangan,” jelas Agus.
Dari dua model skema baru ini akan diatur batasan atau cut off penerapannya.
KemenPANRB akan memilah pegawai yang dapat menggunakannya dan pegawai yang tetap memakai skema lama.
“Batasan cut off siapa-siapa pegawai yang kredibel untuk menerima pensiun dengan skema yang baru itu masih kami diskusikan,”kata Agus.
Regulasi baru dalam bentuk PP Manajemen ASN akan segera terbit, seluruh PPPK pasti menantikan kepastian jaminan pensiun ini.



