Nasional

Lihat Aturan Terkait Pakain Dinas Harian Bagi Tenaga PPPK dan ASN Yang Ditetapkan  Mendagri

JAKARTA,GlobalFlores.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menetapkan Pakaian Dinas Harian PPPK di Kemendagri dan Pemda.

Aturannya telah tertuang di dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Kemendagri dan Pemda.

Sebagaimana dikutip dari Klik Pendidikan,Rabu (29/5/2024) menyebutkan sesuai dengan ketentuan di dalam Permendagri tersebut, Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK bukanlah khaki.

Lantas, apa jenis Pakaian Dinas Harian yang digunakan oleh PPPK dalam bekerja?

PPPK dan PNS sama-sama berstatus sebagai ASN yang juga memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana telah ditetapkan di dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, ternyata  Pakaian Dinas Harian PPPK dan PNS berbeda.

Perbedaannya terletak pada  Pakaian Dinas Harian warna khaki yang ternyata hanya diwajibkan untuk PNS.

Adapun Pakaian Dinas Harian PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda terdiri atas:

– Pakaian Dinas Harian warna khaki;

Pakaian Dinas Harian kemeja putih dengan celana atau rok hitam; dan

– Pakaian Dinas Harian batik, tenun, lurik atau  pakaian khas daerah.

Jenis Pakaian Dinas Harian untuk PPPK yang resmi ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian – Pakaian Dinas Harian kemeja putih dengan celana atau rok hitam, dan  Pakaian Dinas Harian batik, tenun, lurik atau pakaian khas daerah.

Dari rincian di atas, tampak jelas perbedaan Pakaian Dinas Harian PPPK dan PNS.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan