Nasional

7 Jabatan Ini Bisa Diduduki Tenaga PPPK Sesuai UU ASN Terbaru

JAKARTA,GlobalFlores.com- UU No 20 tahun 2023 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan pemerintah bersama DPR RI bulan Oktober tahun 2023.

Dalam UU No 20 tahun 2023 telah ditetapkan jabatan yang dapat diduduki Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setidaknya dengan kehadiran UU No 20 tahun 2023 memberikan angin segar kepada para PPPK.

 Untuk memberikan peluang kepada PPPK, pemerintah menuangkan di dalam UU No 20 tahun 2024 jabatan yang bisa mereka duduki seperti berikut ini.

Jabatan yang dituangkan pemerintah di dalam UU No 20 tahun 2023 terdiri dari Jabatan Manajerial dan Non Manajerial.

Jabatan Manajerial untuk PPPK diuraikan menjadi 5 jabatan yaitu;

1.Jabatan pimpinan tinggi Utama

2. Jabatan pimpinan tinggi Madya

3. Jabatan pimpinan tinggi Pratama

4.Jabatan Administrator

5. Jabatan pengawas

 Sementara untuk jabatan Non Manajerial ditetapkan sebanyak 2 jabatan yakni;

1.Jabatan fungsional

2. Jabatan pelaksana

 Demikianlah informasi jabatan yang dapat diduduki PPPK sesuai isi UU No 20 tahun 2023.

Sumber:Klik Pendidikan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan