Nasional

Sampai Usia Berapa Seorang Tenaga PPPK Bekerja di Pemerintahan,Ini Penjelasannya

JAKARTA,GlobalFlores.com-Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah sepakat menetapkan batas usia masa kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sebagaimana dikutip dari Klik Pendidikan.Id,Selasa (9/4/2024) menyatakan bahwa batas usia masa kerja PPPK ini bahkan telah pemerintah tuang di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Berikut batas usia masa kerja PPPK sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

 Batas usia masa kerja merupakan acuan waktu perpanjangan perjanjian kerja PPPK.

 Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Diatur bahwa masa kerja PPPK paling singkat yaitu selama 1 (satu) tahun.

Masa kerja tersebut masih dapat lagi diperpanjang oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.

Kendati demikian, perpanjangan masa kerja PPPK tidak berlaku seumur hidup.

Melainkan terdapat batas usia yang menjadi patokan perpanjangan masa kerja.

Batas usia masa kerja PPPK sebagaimana dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dibedakan berdasarkan jabatan yang diemban oleh PPPK tersebut.

Berikut adalah batas usia masa kerja PPPK berdasarkan jabatannya.

58 tahun untuk PPPK pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana

– 60 tahun untuk PPPK pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, dan

– Batas usia masa kerja PPPK pejabat fungsional berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dituliskan bahwa PPPK pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan memiliki batas usia masa kerja hingga 58 tahun.

Sementara PPPK pejabat fungsional ahli madya yaitu 60 tahun, dan PPPK pejabat fungsional ahli utama yaitu 65 tahun.

Jika PPPK telah mencapai batas usia masa kerja sebagaimana yang telah disepakati oleh pemerintah.

Maka, PPPK tersebut akan diberhentikan dengan hormat dan dialihkan statusnya menjadi seorang pensiunan.

Lebih dari itu, PPPK yang telah pensiun juga akan mendapatkan haknya sebagai pensiunan seperti hal uang pensiunan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan