Tenaga PPPK Simak Hal Ini Yang Menjadi Penyebab Kalian Langsung Dipecat Tidak Dengan Hormat

Pemerintah berhak memecat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), apa penyebabnya? Simak berikut ini.
Sebagimana diwartakan Klik Pendidikan, Minggu (31/3/2024) menyebutkan sesuai aturan dalam UU ASN no 20 tahun 2023, pemerintah memiliki hak untuk memecat PPPK secara tidak hormat yang berani melakukukan hal seperti ini.
UU ASN No 20 tahun 2023 telah resmi disahkan oleh pemerintah, sehingga semua isi di dalamnya wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di Indonesia termasuk PPPK.
Salah satu isi di dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yakni dimana apabila PPPK melakukan hal berikut ini, maka karirnya akan terancam dan langsung dipecat secara tidak hormat.
Hal yang membuat PPPK dipecat tidak hormat yaitu apabila melakukan pelanggaran berat dan tidak termaafkan.
Lalu apa saja hal-hal yang dapat membuat PPPK diberhentikan secara tidak hormat menurut UU No 20 tahun 2023? Simak info dibawah ini.
PPPK akan langsung dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat yakni apabila melakukan hal berikut ini:
1. Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
3.Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Itulah hal-hal yang dapat membuat ASN (PNS dan PPPK) diberhentikan secara tidak hormat.
Maka dari itu, sebagai ASN sebaiknya untuk dapat lebih bijak dalam melakukan sesuatu guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri.*