UU ASN Resmi Berlaku,PPK Diminta Jangan Lagi Rekrut Hononer

JAKARTA,GlobalFlores.com- Negara berkehendak untuk mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023 menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, menjadi landasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain mengatur hak dan kewajiban bagi PNS dan PPPK, UU ASN No 20 Tahun 2023 menjadi landasan pelarangan pengangkatan tenaga honorer bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” bunyi Pasal (65) Ayat (1) UU ASN No 20 Tahun 2023 dikutip klikpendidikan.id pada Kamis, 15 Februari 2024.
Sebagai catatan, UU ASN No 20 Tahun 2023 mulai berlaku sejak 31 Oktober 2023 yang lalu.
UU ASN No 20 Tahun 2023 ini ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta.
Penetapan UU ASN No 20 Tahun 2023 menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara karena UU ASN No 5 Tahun 2014 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Mulai sekarang, tidak ada alasan bagi PPK untuk mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Demikianlah informasi mengenai larangan PPK mengangkat honorer untuk mengisi jabatan ASN.