Tak Punya Kendaraan Untuk Pindahkan Barang ke Kos Wanita di Ende Ini Berkomplot Curi Motor
ENDE,GlobalFlores.com- ML (19), seorang wanita yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT diamankan polisi dari Polres Ende pasalnya yang bersangkutan terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibdu Ahmadi, mengatakan hal itu melalui rilisnya yang dikirim ke media GlobalFlores.com,Rabu (17/1/2024).
Dalam rilisnya itu Kasat Reskrim,AKP Cecep menjelaskan bahwa ML diamankan pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 00.10 wita
“Anggota unit Buser menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/06/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 13 Januari 2024,”katanya.
Yang bersangkutan jelas Kasat Cecep, diamankan polisi di Jalan Ahmad Yani, RT 019/RW 007, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Dikatakan Unit Buser melakukan penyelidikan pasca mendapatkan laporan dan informasi kasus pencurian ini dari masyarakat.
Polisi mendapat informasi kalau ML berada di Kota Ende sehingga pada Minggu (14/1/2024) tengah malam, yang bersangkutan diidentifikasi keberadaannya di Jalan Melati, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Sebelumnya ujar Kasat Cecep, pada Jumat (12/1/2024) subuh sekitar pukul 01.00 wita, pelaku ML bersama GNS alias N mengambil kompor dan beberapa perabotan dapur.
Sedianya perabot tersebut hendak dibawa ke kos di Jalan Prof W. Z. Yohanes di Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
“Saat itu tidak ada kendaraan atau tumpangan untuk membawa barang barang tersebut,” ujar Kasat.
Sekitar pukul 02.00 wita, pelaku ML mengajak N untuk mengambil sepeda motor. N kemudjan mencari sepeda motor untuk dicuri dan pelaku ML menunggu di depan Jalan Ahmad Yani, Ende.
Beberapa saat kemudian, N datang membawa sepeda motor curian.
Lalu pelaku ML dan N membawa barang-barang tersebut dengan sepeda motor curian ke kos di Jalan Prof. W. Z. Yohanes Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pasca mendapat laporan kemudian menangkap pelaku.
Dijelaskannya pelaku ML sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara N masih sebagai saksi.



