Transaksi Jual Beli Tanah Yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Berujung Di PN Maumere
MAUMERE, GlobalFlores.com – Transkasi jual beli tanah untuk pembangunan sekolah Pendidikan anak Usia Dini ( Paud) di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, yang melibatkan oknum anggota DPRD Sikka,Merson Botu, berujung di Pengadilan Negeri Maaumere.
Sidang mediasipun digelar Kamis (4/1/2023) di Pengadilan Negeri Maumere.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum penggugat, Agustinus Nurak, Viktor Nekur SH, Kamis (4/1/2024) di Maumere.
Dalam sidang yang menghadirkan kedua belah pihak itu, hakim meminta untuk melakukan mediasi lanjutan yang akan digelar Jumat (12/1/2024).
Hadir dalam ruang mediasi itu tergugat satu Muhammad T. alias Hubertus Karlince yang mewakili pribadinya tanpa didampingi kuasa hukum.
Viktor berharap, dalam mediasi itu dapat mencapai kesepakatan dengan membuka alasan-alasan terjadinya jual beli tersebut. Sementara dari sisi penggugat sesungguhnya tidak sepakat tanahnya dijual.
“ Kita keberatan dengan tanah yang sudah di jual oleh kakaknya. Karena tidak ada kesepakatan maka persoalan tanah itu tetap dilanjutkan proses hukum. Jika harus dilakukan mediasi maka kliennya Agustinus Nurak juga meminta untuk menggunakan video call, kalau mau berdamai maka ia akan berbicara dengan kakaknya sendiri,”kata Viktor.
Menurut Agustinus Nurak lanjut Viktor, tanah tersebut sudah dijual oleh kakaknya kepadanya, kenapa harus dijual lagi kepada pihak yang lain ?.
Viktor menyampaikan kalau dirinya selaku kuasa hukum hanya mengikuti sesuai dengan bukti-bukti yang dikantonginya, yakni berupa surat jual beli yang dikeluarkan oleh desa tahun 2008 antara Agustinus Nurak dengan kakaknya Hubertus, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Ladogahat, Antiokus Ante dan sejumlah saksi lainnya.
“Kami juga mendapatkan surat dan data yang kami telusuri, bahwa tanah yang sama juga terjadi jual beli pada tahun 2023, dihadapan Kepala Desa Antiokus Ante,”kata Victor.
Menariknya kata Viktor, ia akan meminta pembuktian tanah yang awalnya dengan nama Lawanggete, pada obyek yang sama dengan nama Paubekor.
Padahal setelah dikonsultasikan dengan prinsipal kata Viktor, dijelaskan bahwa sejak lahir hingga saat ini tanah tersebut Bernama Lawanggete bukan Paubekor.
Nama Paubekor merupakan ciptaan kepala desa sendiri. Oleh karena itu Viktor selaku kuasa hukum akan meminta kepala desa untuk menunjukkan obyek tanah yang diberi nama Paubekor itu berada di mana .
“Kami sebagai advokat juga tetap harus mendukung proses mediasi, namun semuanya tergantung prinsipal itu sendiri. Dalam mediasi kami diberi ruang untuk mencapai proses perdamaian. Namun principal tetap mengaku kalau mau berdamai maka ia hanya berdamai dengan kakaknya, namun harus dijelaskan dulu persoalannya,”kata Viktor. ( rel )